Pemerintah Indonesia dalam upaya memenuhi permintaan Kerajaan Belanda, akan memulangkan dua narapidana asal Belanda yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda, David Van Weel, terkait permohonan kedua narapidana tersebut.
Diberitakan bahwa dua narapidana tersebut adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang masing-masing diperlukan untuk dipulangkan ke Belanda. Menko Yusril menjelaskan telah ada "green light" dari pemerintah Indonesia untuk membalikkan kedua narapidana tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa pemulangan ini tidak akan mengubah putusan pengadilan di Indonesia. Menurut Menko Yusril, setelah dipulangkan, proses hukum kedua narapidana tersebut menjadi kewenangan dari pemerintahan Belanda. Selanjutnya, tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan.
Menko Yusril juga memastikan bahwa tidak ada perubahan pada putusan pengadilan di Indonesia, hanya saja proses hukum menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda. Pertanyaan tentang apakah kedua narapidana tersebut akan diberikan pengampunan atau remisi, maka menurut Menko Yusril, itu merupakan tanggung jawab dari pemerintah Belanda.
Diberitakan bahwa dua narapidana tersebut adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang masing-masing diperlukan untuk dipulangkan ke Belanda. Menko Yusril menjelaskan telah ada "green light" dari pemerintah Indonesia untuk membalikkan kedua narapidana tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa pemulangan ini tidak akan mengubah putusan pengadilan di Indonesia. Menurut Menko Yusril, setelah dipulangkan, proses hukum kedua narapidana tersebut menjadi kewenangan dari pemerintahan Belanda. Selanjutnya, tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan.
Menko Yusril juga memastikan bahwa tidak ada perubahan pada putusan pengadilan di Indonesia, hanya saja proses hukum menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda. Pertanyaan tentang apakah kedua narapidana tersebut akan diberikan pengampunan atau remisi, maka menurut Menko Yusril, itu merupakan tanggung jawab dari pemerintah Belanda.