Mengapa kita harus terus memantau tentang proses pengadilan ini, bukan hanya tentang pemulangan narapidana asal Belanda. Mereka telah mendapatkan izin untuk dipulangkan ke tanah air mereka setelah beberapa tahun ditahan di Indonesia... tapi siapa lagi yang akan pulang? Apakah ada narapidana lain yang akan mendapatkan kesempatan seperti ini? Perlu diingat bahwa tugas pembinaan selanjutinya diserahkan kepada negara yang bersangkutan, sehingga tidak ada perubahan sama sekali terhadap keputusan pengadilan di Indonesia... tapi apa benar-benar demikian?