Pemerintah akan mengambil tindakan lebih keras terhadap distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) di Indonesia. Dalam kesempatan ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan mengcabut izin usaha bagi mereka yang tidak patuh pada regulasi HET.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengendalian harga pangan, terutama setelah pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 150 triliun untuk menjaga harga beras tetap stabil di pasaran. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk memantau proses distribusi dan penjualan beras dengan ketat.
Menurut Amran, pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp 150 triliun dan harga beras subsidi berkisar antara Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses distribusi dan penjualan.
Selain itu, pemerintah juga akan menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di masyarakat. Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.
Penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium. Menurut Amran, semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern untuk memastikan bahwa harga beras tidak melampaui HET. Banyak kabupaten di Indonesia yang telah mengalami kenaikan harga beras di atas HET, termasuk 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota.
Dalam kesempatan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa jajarannya bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung dan ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengendalian harga pangan, terutama setelah pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 150 triliun untuk menjaga harga beras tetap stabil di pasaran. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk memantau proses distribusi dan penjualan beras dengan ketat.
Menurut Amran, pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp 150 triliun dan harga beras subsidi berkisar antara Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses distribusi dan penjualan.
Selain itu, pemerintah juga akan menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di masyarakat. Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.
Penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium. Menurut Amran, semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern untuk memastikan bahwa harga beras tidak melampaui HET. Banyak kabupaten di Indonesia yang telah mengalami kenaikan harga beras di atas HET, termasuk 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota.
Dalam kesempatan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa jajarannya bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung dan ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum.