Pemerintah akan mengambil tindakan ketat melawan distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah telah sepakat untuk mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras untuk patuh pada regulasi HET. Jika tidak diindahkan, izin usaha mereka akan diterkahkan.
Pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp 150 triliun untuk menjaga harga beras tetap stabil di pasaran. Dengan subsidi tersebut, harga beras berkisar antara Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram. Menteri Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses distribusi dan penjualan.
Selain imbauan, pemerintah juga menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di masyarakat. Operasi ini melibatkan Ditreskrimsus di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.
Penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium. Menteri Amran menegaskan bahwa semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito menyebut per 20 Oktober 2025, terdapat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kenaikan harga beras di atas HET. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa jajarannya bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025, rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen tercatat Rp 12.531 per kg, sedikit di atas HET nasional sebesar Rp 12.500 per kg.
Pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp 150 triliun untuk menjaga harga beras tetap stabil di pasaran. Dengan subsidi tersebut, harga beras berkisar antara Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram. Menteri Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses distribusi dan penjualan.
Selain imbauan, pemerintah juga menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di masyarakat. Operasi ini melibatkan Ditreskrimsus di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.
Penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium. Menteri Amran menegaskan bahwa semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito menyebut per 20 Oktober 2025, terdapat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kenaikan harga beras di atas HET. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa jajarannya bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025, rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen tercatat Rp 12.531 per kg, sedikit di atas HET nasional sebesar Rp 12.500 per kg.