Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan rencana pembentukan Satgas Lintas Kementerian untuk pengawasan penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa tujuan dari penataan ulang ini adalah untuk menjaga lahan pertanian yang sudah ada dan tidak beralih fungsi.
Menurut Tito, penataan ulang RTRW ini dilakukan agar 87 persen kawasan disiapkan untuk pertanian. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mendorong pemerintah daerah untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi lahan pertanian termasuk persawahan yang sudah ada.
Lahirnya Satgas ini bertujuan untuk menghadirkan swasembada pangan dan mencetak lahan-lahan persawahan baru di Indonesia. Tito juga menegaskan bahwa penataan ulang lahan pertanian ini tidak boleh dikonversi, melainkan harus dikelola dengan bijak.
Pemerintah Republik Indonesia berharap dengan adanya Satgas Lintas Kementerian, dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengawasan penataan ulang RTRW di setiap daerah.
Menurut Tito, penataan ulang RTRW ini dilakukan agar 87 persen kawasan disiapkan untuk pertanian. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mendorong pemerintah daerah untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi lahan pertanian termasuk persawahan yang sudah ada.
Lahirnya Satgas ini bertujuan untuk menghadirkan swasembada pangan dan mencetak lahan-lahan persawahan baru di Indonesia. Tito juga menegaskan bahwa penataan ulang lahan pertanian ini tidak boleh dikonversi, melainkan harus dikelola dengan bijak.
Pemerintah Republik Indonesia berharap dengan adanya Satgas Lintas Kementerian, dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengawasan penataan ulang RTRW di setiap daerah.