Proyek pembangunan lapangan padel di Serpong Utara, Tangerang Selatan, menuai protes warga setelah dilaporkan aktivitas konstruksi terus berjalan meski belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembangunan yang telah berlangsung selama tiga bulan itu dipersoalkan karena dugaan tidak memiliki izin, padahal spanduk dari pemerintah Kota Tangerang Selatan menunjukkan surat keterangan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.