Para pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan kepada negara dan meminta polisi untuk menindaklanjuti segala sesuatu.
Menurut kuasa hukum pelapor, Ade Darmawan, Polda Metro Jaya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ade juga menjelaskan bahwa proses penyidikan berlangsung secara komprehensif dan telah membantah narasi terkait ijazah palsu Jokowi yang dilontarkan oleh para pelaku.
Tersangka ini meliputi lima orang dari klaster pertama, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, serta tiga orang lainnya dari klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Para pelapor meminta polisi untuk menahan para tersangka ini dan menyita buku "Jokowi's White Paper" yang ditulis oleh salah satu pelaku kasus ini.
Menurut mereka, karena tindakan terhadap presiden sudah dilakukan berulang kali sehingga penyidik telah menilai bahwa perbuatan ini diulang-ulang dan si tersangka layak untuk dilarikan ke tempat penahanan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Ade Darmawan, Polda Metro Jaya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ade juga menjelaskan bahwa proses penyidikan berlangsung secara komprehensif dan telah membantah narasi terkait ijazah palsu Jokowi yang dilontarkan oleh para pelaku.
Tersangka ini meliputi lima orang dari klaster pertama, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, serta tiga orang lainnya dari klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Para pelapor meminta polisi untuk menahan para tersangka ini dan menyita buku "Jokowi's White Paper" yang ditulis oleh salah satu pelaku kasus ini.
Menurut mereka, karena tindakan terhadap presiden sudah dilakukan berulang kali sehingga penyidik telah menilai bahwa perbuatan ini diulang-ulang dan si tersangka layak untuk dilarikan ke tempat penahanan.