Gakkum menuntaskan penyidikan MH, aktor utama kasus tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. MH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun terakhir dan diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan batu bara ilegal. Penuntasan penyidikan ini merupakan bukti komitmen Gakkum dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten. Kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.
Penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur. Penyidik menangkap empat operator alat berat yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal.
MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Gakkum menuntaskan penyidikan MH sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. Proses penyidikan ini merupakan hasil sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten. Kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.
Penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur. Penyidik menangkap empat operator alat berat yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal.
MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Gakkum menuntaskan penyidikan MH sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. Proses penyidikan ini merupakan hasil sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.