Pramono Anung mengeluarkan keterangan mengenai status anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta yang merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Gubernur DKI Jakarta ini menolak untuk memutuskan tentang keputusan tersebut sebelum proses penyelidikan oleh pihak kepolisian selesai.
Pramono menjelaskan bahwa saat ini masih ada penyelesaian yang memerlukan waktu, sehingga dia tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia juga menekankan pentingnya melindungi hak-hak penerima manfaat KJP.
Menurut Pramono, anak ABH tersebut biasanya memiliki latar belakang yang memerlukan bantuan dari program KJP. Oleh karena itu, keputusannya tidak bisa diambil secara cepat. Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan bahwa pihak kepolisian masih berusaha untuk menemukan bukti-bukti yang cukup untuk memutuskan tentang status anak tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah menyatakan bahwa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah seorang siswa SMA aktif yang berkonflik dengan hukum. Namun, tidak ada bukti yang cukup untuk menghubungkannya dengan jaringan teror tertentu.
Pramono menjelaskan bahwa saat ini masih ada penyelesaian yang memerlukan waktu, sehingga dia tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia juga menekankan pentingnya melindungi hak-hak penerima manfaat KJP.
Menurut Pramono, anak ABH tersebut biasanya memiliki latar belakang yang memerlukan bantuan dari program KJP. Oleh karena itu, keputusannya tidak bisa diambil secara cepat. Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan bahwa pihak kepolisian masih berusaha untuk menemukan bukti-bukti yang cukup untuk memutuskan tentang status anak tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah menyatakan bahwa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah seorang siswa SMA aktif yang berkonflik dengan hukum. Namun, tidak ada bukti yang cukup untuk menghubungkannya dengan jaringan teror tertentu.