Dalam kasus tragis di Makassar, Sulawesi Selatan, seorang pelayan warung makan bernama AW (22) diperkosa oleh bosnya sendiri. Tak hanya itu, istri pelaku pun ikut merekam aksi bejat tersebut dan menyembunyikan kamera di lemari untuk memastikan tidak ada saksi. Istri tersebut juga diduga berperan aktif dalam mengatur siasat, termasuk menyita ponsel korban sebagai barang bukti utama.
Korban dalam tekanan berlapis dan sempat kehilangan kontak dengan keluarganya setelah mengirimkan pesan singkat tentang kondisi bahaya. Ia diduga disekap di rumah terlapor sebelum akhirnya dipulangkan. Modus perekaman yang digunakan oleh istri pelaku untuk mengintimidasi korban, yaitu merekam proses persetubuhan tersebut sebanyak dua kali.
Kasus ini mengejutkan masyarakat dan membuat mereka berpikir tentang keamanan di tempat kerja. Pihak UPTD PPA Makassar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara intensif. Mereka juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan masih diperiksa oleh Sat Reskrim di Unit PPA.
"Kami juga mendesak kepolisian untuk mendalami potensi adanya korban lain dalam lingkup usaha milik pelaku," ungkap Alita Karen, pendamping UPTD PPA Makassar. Pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan untuk diketahui lebih lanjut tentang kasus ini.
Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan korban terhadap perkosaan di tempat kerja dan meminta masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menyelidiki kasus-kasus seperti ini.
Korban dalam tekanan berlapis dan sempat kehilangan kontak dengan keluarganya setelah mengirimkan pesan singkat tentang kondisi bahaya. Ia diduga disekap di rumah terlapor sebelum akhirnya dipulangkan. Modus perekaman yang digunakan oleh istri pelaku untuk mengintimidasi korban, yaitu merekam proses persetubuhan tersebut sebanyak dua kali.
Kasus ini mengejutkan masyarakat dan membuat mereka berpikir tentang keamanan di tempat kerja. Pihak UPTD PPA Makassar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara intensif. Mereka juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan masih diperiksa oleh Sat Reskrim di Unit PPA.
"Kami juga mendesak kepolisian untuk mendalami potensi adanya korban lain dalam lingkup usaha milik pelaku," ungkap Alita Karen, pendamping UPTD PPA Makassar. Pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan untuk diketahui lebih lanjut tentang kasus ini.
Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan korban terhadap perkosaan di tempat kerja dan meminta masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menyelidiki kasus-kasus seperti ini.