Nenek Saudah, seorang nenek yang berasal dari Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menangis saat menyampaikan harapan untuk kasusnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI Senin (2/2/2026). Dia diduga menjadi korban penganiayaan karena menolak tambang ilegal.
Nenek Saudah mengaku tak menyangka kasus yang dialaminya membawa dirinya akan sampai hingga ke DPR RI. Dia menyampaikan terima kasih dan berharap persoalan yang dihadapinya dapat diselesaikan secara adil. Nenek sambil menangis katakan, "Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tidak ku sangka begini. Atas kejadian ini yang sampai aku ke sini. Mendengar semua yang ibu katakan, bapak katakan semua."
Keluarga Nenek Saudah mempertanyakan penanganan hukum yang dinilai belum menyeluruh. Mereka menilai tidak masuk akal apabila peristiwa yang dialami Nenek Saudah hanya melibatkan satu tersangka. "Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai. Apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap? Ini yang kami sangat sayangkan," tuturnya.
Keluarga juga menyoroti dampak sosial yang dialami Nenek Saudah pascakejadian, termasuk pengucilan di lingkungan masyarakat. Mereka menyebut persoalan ini turut berkaitan dengan konflik sosial dan adat di daerah asal Nenek Saudah.
Keluarga meminta pendampingan hukum yang netral dalam proses penanganan perkara. Indra Ahmad meminta DPR RI membentuk tim investigasi menyeluruh melalui lembaga terkait agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang dan objektif.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyampaikan langkah perlindungan yang telah dilakukan terhadap Nenek Saudah. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polres Pasaman, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus Nenek Saudah ini. Ia menyebut pihaknya mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dan pemulihan bagi korban meliputi psikis, psikologis, adat.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah menilai kasus kekerasan yang dialami Nenek Saudah tidak berdiri sendiri. Kasus itu berkaitan erat dengan konflik tambang emas ilegal dan mencerminkan kekerasan berbasis gender yang berlapis.
Dalam rekomendasinya, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan pemerintah daerah menjamin hak korban atas tempat tinggal yang aman, menyediakan layanan pemulihan terpadu, serta memberikan perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat.
Nenek Saudah mengaku tak menyangka kasus yang dialaminya membawa dirinya akan sampai hingga ke DPR RI. Dia menyampaikan terima kasih dan berharap persoalan yang dihadapinya dapat diselesaikan secara adil. Nenek sambil menangis katakan, "Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tidak ku sangka begini. Atas kejadian ini yang sampai aku ke sini. Mendengar semua yang ibu katakan, bapak katakan semua."
Keluarga Nenek Saudah mempertanyakan penanganan hukum yang dinilai belum menyeluruh. Mereka menilai tidak masuk akal apabila peristiwa yang dialami Nenek Saudah hanya melibatkan satu tersangka. "Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai. Apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap? Ini yang kami sangat sayangkan," tuturnya.
Keluarga juga menyoroti dampak sosial yang dialami Nenek Saudah pascakejadian, termasuk pengucilan di lingkungan masyarakat. Mereka menyebut persoalan ini turut berkaitan dengan konflik sosial dan adat di daerah asal Nenek Saudah.
Keluarga meminta pendampingan hukum yang netral dalam proses penanganan perkara. Indra Ahmad meminta DPR RI membentuk tim investigasi menyeluruh melalui lembaga terkait agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang dan objektif.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyampaikan langkah perlindungan yang telah dilakukan terhadap Nenek Saudah. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polres Pasaman, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus Nenek Saudah ini. Ia menyebut pihaknya mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dan pemulihan bagi korban meliputi psikis, psikologis, adat.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah menilai kasus kekerasan yang dialami Nenek Saudah tidak berdiri sendiri. Kasus itu berkaitan erat dengan konflik tambang emas ilegal dan mencerminkan kekerasan berbasis gender yang berlapis.
Dalam rekomendasinya, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan pemerintah daerah menjamin hak korban atas tempat tinggal yang aman, menyediakan layanan pemulihan terpadu, serta memberikan perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat.