Pemerintah dan parlemen harus segera memperkuat regulasi perlindungan buruh dan pekerja migran di Indonesia, kata Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI), Mercy Chriesty Barends. Menurutnya, beberapa konvensi internasional yang terkait dengan perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya belum sepenuhnya diratifikasi.
"Ini sangat penting agar posisi hukum dan perlindungan kita semakin kuat," ujar Mercy saat memimpin Workshop Ketenagakerjaan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan. "Pekerja migran kita masih menghadapi persoalan pra-penempatan, seperti biaya tinggi, pelatihan yang minim, dan overcharging yang menyebabkan eksploitasi."
Menurut Mercy, PDIP akan terus mendorong penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan turunannya. Ia juga menegaskan bahwa partai akan mendorong agar semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, berpihak pada kesejahteraan buruh dan pekerja migran.
"Buruh dan pekerja migran adalah wajah kemanusiaan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga kehormatan Indonesia," kata Mercy. Dengan demikian, pemerintah dan parlemen harus segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak buruh dan pekerja migran di Indonesia.
"Ini sangat penting agar posisi hukum dan perlindungan kita semakin kuat," ujar Mercy saat memimpin Workshop Ketenagakerjaan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan. "Pekerja migran kita masih menghadapi persoalan pra-penempatan, seperti biaya tinggi, pelatihan yang minim, dan overcharging yang menyebabkan eksploitasi."
Menurut Mercy, PDIP akan terus mendorong penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan turunannya. Ia juga menegaskan bahwa partai akan mendorong agar semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, berpihak pada kesejahteraan buruh dan pekerja migran.
"Buruh dan pekerja migran adalah wajah kemanusiaan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga kehormatan Indonesia," kata Mercy. Dengan demikian, pemerintah dan parlemen harus segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak buruh dan pekerja migran di Indonesia.