Kasus Kuota Haji Yaitu Masalah Pribadi Gus Yaqut
Gus Fahrur, Ketua PBNU, menyatakan bahwa kasus kuota haji yang terjerat mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut adalah masalah pribadi. Ia berkata, proses hukum tersebut tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan.
"Gus Yaqut merupakan masalah pribadinya dan tidak ada hubungannya dengan PBNU," kata Gus Fahrur. "Ia akan didampingi oleh pengacara pribadi yang sudah mendampinginya sejak lama."
Namun, Gus Fahrur mengajak seluruh pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat menemukan keadilan.
"Yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Gus Fahrur. "Beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah."
Gus Fahrur menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Ia berharap bahwa proses penanganan perkara tersebut dapat menemukan keadilan dan tidak ada campur tangan dari pihak lain.
Gus Fahrur, Ketua PBNU, menyatakan bahwa kasus kuota haji yang terjerat mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut adalah masalah pribadi. Ia berkata, proses hukum tersebut tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan.
"Gus Yaqut merupakan masalah pribadinya dan tidak ada hubungannya dengan PBNU," kata Gus Fahrur. "Ia akan didampingi oleh pengacara pribadi yang sudah mendampinginya sejak lama."
Namun, Gus Fahrur mengajak seluruh pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat menemukan keadilan.
"Yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Gus Fahrur. "Beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah."
Gus Fahrur menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Ia berharap bahwa proses penanganan perkara tersebut dapat menemukan keadilan dan tidak ada campur tangan dari pihak lain.