Pemimpin Nasional NU Rotasi Jabatan, Gus Ipul Pergantian dari Sekjen ke Ketua Umum. Kini Membawa Riset dari Sekda ke Wakil Ketua Umum
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mencopot Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU. Namun, perubahan yang diambil oleh Yayha tersebut masih berbeda. Ia menempatkan Gus Ipul sebagai Ketua PBNU, bukan langsung melanggengkan jabatan kepadanya tanpa perubahan.
Yahya juga menggantikan Gus Ipul dengan Amin Said Husni yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sedangkan posisi Sekjen PBNU digantikan oleh Gudfan Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum, kemudian digantikan oleh Sumantri.
Yahya menjelaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nadhlatul Ulama Pasal 94 dan Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16-18 serta ketentuan pada Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf d dan Pasal 10.
Dia juga menjelaskan bahwa Gus Ipul tidak pernah mengunjungi Kantor PBNU selama setahun lamanya. Yayha menyebutkan hal itu berimbas pada masalah kesekretariatan dan status hukum sejumlah pengurus NU di Indonesia.
Selain itu, Yayha juga menyatakan bahwa Gudfan Arif tidak pernah berinteraksi dengan dirinya tentang pekerjaan-pekerjaan keorganisasian di PBNU.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mencopot Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU. Namun, perubahan yang diambil oleh Yayha tersebut masih berbeda. Ia menempatkan Gus Ipul sebagai Ketua PBNU, bukan langsung melanggengkan jabatan kepadanya tanpa perubahan.
Yahya juga menggantikan Gus Ipul dengan Amin Said Husni yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sedangkan posisi Sekjen PBNU digantikan oleh Gudfan Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum, kemudian digantikan oleh Sumantri.
Yahya menjelaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nadhlatul Ulama Pasal 94 dan Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16-18 serta ketentuan pada Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf d dan Pasal 10.
Dia juga menjelaskan bahwa Gus Ipul tidak pernah mengunjungi Kantor PBNU selama setahun lamanya. Yayha menyebutkan hal itu berimbas pada masalah kesekretariatan dan status hukum sejumlah pengurus NU di Indonesia.
Selain itu, Yayha juga menyatakan bahwa Gudfan Arif tidak pernah berinteraksi dengan dirinya tentang pekerjaan-pekerjaan keorganisasian di PBNU.