Gus Ulil, ketua pengurus besar Nahdlatul Ulama (NU), telah menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dalam laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono bukan bagian dari struktur resmi NU. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada siapa pun yang melaporkan komika itu kepada pihaknya, sehingga tidak ada tindakan lanjut yang perlu dilakukan.
Dalam konteks ini, Gus Ulil menekankan bahwa kelompok yang bersangkutan bukanlah organisasi resmi NU. Ia juga menyatakan bahwa NU tidak bertanggung jawab atas tindakan kelompok tersebut dan tidak akan mempengaruhi penanganan kasus ini oleh pihak berwajib.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) juga telah menegaskan bantahan mereka terhadap kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Muhammadiyah dalam laporan polisi. Mereka menyatakan bahwa setiap tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan PPM bukanlah sikap resmi atau mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhmmadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, juga telah menyatakan bahwa organisasi ini menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
Dia juga menekankan bahwa sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persyarikatan. Ia juga menyatakan bahwa pengatasnamaan PPM oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.
PP Muhmmadiyah juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, tetapi langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan institusi Muhammadiyah. Mereka juga menekankan pentingnya etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Terakhir, Gus Ulil dan Pimpinan PPM juga menutup dengan menyatakan bahwa spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.
Dalam konteks ini, Gus Ulil menekankan bahwa kelompok yang bersangkutan bukanlah organisasi resmi NU. Ia juga menyatakan bahwa NU tidak bertanggung jawab atas tindakan kelompok tersebut dan tidak akan mempengaruhi penanganan kasus ini oleh pihak berwajib.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) juga telah menegaskan bantahan mereka terhadap kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Muhammadiyah dalam laporan polisi. Mereka menyatakan bahwa setiap tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan PPM bukanlah sikap resmi atau mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhmmadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, juga telah menyatakan bahwa organisasi ini menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
Dia juga menekankan bahwa sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persyarikatan. Ia juga menyatakan bahwa pengatasnamaan PPM oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.
PP Muhmmadiyah juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, tetapi langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan institusi Muhammadiyah. Mereka juga menekankan pentingnya etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Terakhir, Gus Ulil dan Pimpinan PPM juga menutup dengan menyatakan bahwa spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.