PBB Menolak Hukuman Mati Sheikh Hasina, "Kami Tolak dalam Keadaan Apa Pun"
Pengadilan khusus di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina. Hukuman ini ditujukan atas tuduhan kejahatan kemanusiaan, termasuk penghasutan, memerintahkan pembunuhan, dan gagal mencegah kekejaman selama pemberontakan yang berlangsung di Bangladesh.
Menurut Juru bicara HAM PBB Ravina Shamdasani, pengadilan atas Sheikh Hasina adalah momen penting bagi korban pelanggaran hak asasi selama penindasan yang terjadi tahun lalu di Bangladesh. PBB telah menyerukan agar pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai standar internasional.
Namun, PBB juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap persidangan yang telah dilakukan pada Sheikh Hasina. Persidangan tersebut telah dilakukan secara in absentia dan berakhir dengan hukuman mati. PBB menolak penerapan hukuman mati dalam keadaan apa pun.
"Kami juga menyesalkan penerapan hukuman mati, yang kami tolak dalam keadaan apa pun," kata Shamdasani melalui laman resmi Kantor Komisaris Tinggi HAM (OHCHR), Senin (17/11/2025).
Pengadilan atas Sheikh Hasina juga menurut PBB dapat memicu ketidakpercayaan akan proses hukum di Bangladesh. Oleh karena itu, PBB berkomitmen untuk mengadvokasi agar semua proses pertanggungjawaban benar-benar memenuhi standar internasional tentang proses hukum dan peradilan yang adil.
Sementara itu, India telah menyatakan telah memperhatikan putusan pengadilan tersebut. Namun, pihak India tidak memberikan rincian mengenai hal tersebut. Kementerian Luar Negeri Bangladesh juga meminta India untuk mengekstradisi Sheikh Hasina dan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Asaduzzaman Khan Kamal, yang sama-sama melarikan diri di negara yang sama.
Terdapat 1.400 korban tewas dan ribuan orang terluka saat pemberontakan berlangsung di Bangladesh. Sebagian korban mendapatkan tembakan dari pasukan keamanan.
Pengadilan khusus di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina. Hukuman ini ditujukan atas tuduhan kejahatan kemanusiaan, termasuk penghasutan, memerintahkan pembunuhan, dan gagal mencegah kekejaman selama pemberontakan yang berlangsung di Bangladesh.
Menurut Juru bicara HAM PBB Ravina Shamdasani, pengadilan atas Sheikh Hasina adalah momen penting bagi korban pelanggaran hak asasi selama penindasan yang terjadi tahun lalu di Bangladesh. PBB telah menyerukan agar pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai standar internasional.
Namun, PBB juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap persidangan yang telah dilakukan pada Sheikh Hasina. Persidangan tersebut telah dilakukan secara in absentia dan berakhir dengan hukuman mati. PBB menolak penerapan hukuman mati dalam keadaan apa pun.
"Kami juga menyesalkan penerapan hukuman mati, yang kami tolak dalam keadaan apa pun," kata Shamdasani melalui laman resmi Kantor Komisaris Tinggi HAM (OHCHR), Senin (17/11/2025).
Pengadilan atas Sheikh Hasina juga menurut PBB dapat memicu ketidakpercayaan akan proses hukum di Bangladesh. Oleh karena itu, PBB berkomitmen untuk mengadvokasi agar semua proses pertanggungjawaban benar-benar memenuhi standar internasional tentang proses hukum dan peradilan yang adil.
Sementara itu, India telah menyatakan telah memperhatikan putusan pengadilan tersebut. Namun, pihak India tidak memberikan rincian mengenai hal tersebut. Kementerian Luar Negeri Bangladesh juga meminta India untuk mengekstradisi Sheikh Hasina dan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Asaduzzaman Khan Kamal, yang sama-sama melarikan diri di negara yang sama.
Terdapat 1.400 korban tewas dan ribuan orang terluka saat pemberontakan berlangsung di Bangladesh. Sebagian korban mendapatkan tembakan dari pasukan keamanan.