Bukan untuk diteruskan, kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos kembali memasuki tahap praperadilan. Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Tannos terpaksa ditunda karena pengadilan tidak siap.
Dalam pertemuan Sidang Praperadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) ini, hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan praperadilan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Dia mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Namun, dia menolak dipulangkan ke Indonesia meski sudah di Singapore.
Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, statusnya masih menjadi buron atau tersangka kasus korupsi e-KTP.
Dalam pertemuan Sidang Praperadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) ini, hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan praperadilan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Dia mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Namun, dia menolak dipulangkan ke Indonesia meski sudah di Singapore.
Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, statusnya masih menjadi buron atau tersangka kasus korupsi e-KTP.