Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Digelar Pekan Depan

Bukan untuk diteruskan, kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos kembali memasuki tahap praperadilan. Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Tannos terpaksa ditunda karena pengadilan tidak siap.

Dalam pertemuan Sidang Praperadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) ini, hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan praperadilan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Dia mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Namun, dia menolak dipulangkan ke Indonesia meski sudah di Singapore.

Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, statusnya masih menjadi buron atau tersangka kasus korupsi e-KTP.
 
Gue penasaran apa yang salah dengan Paulus Tannos sih... Kasus korupsi e-KTP itu sudah lama banget, tapi gue rasa pemerintah masih belum benar-benar tangguh dalam mengadili korupsi kasus ini. Gue suka dibilang netral, tapi kalau saya harus memilih, saya akan mendukung adanya penanganan yang ketat terhadap Paulus Tannos. Tapi, gue rasa ada kesan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik masalah ini... Mungkin karena korupsi itu sendiri sudah sangat parah, sehingga pengadilan harus lebih teliti dalam menangani kasus ini. Gue harap KPK bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil 💯
 
Gue penasaran apa yang bisa dibuka gak, kalau pengadilan sudah ngatakan dia prematur. Nah, kira-kira ada konsekuensi aja dari itu? Gue tahu gue sendiri bahwa Paulus Tannos bule di Singapore, tapi gimana caranya dia bisa dipulang ke Indonesia jika belum ditangkap KPK. Siapa tau pengadilan ini cuma main-main aja.
 
Wah banget sih! Kasus Paulus Tannos e-KTP ini udah terjadi sejak lama, tapi gini kasusnya masih belum jelas 😒. Aku pikir kalau sudah di Singapore dan diadili oleh pengadilan Singapura, dia harus wajib pulang ke Indonesia untuk dipuliskan dulu. Tapi ternyata gak demikian, dia masih di luar negeri aja. Makanya kasusnya diadili di Indonesia lagi, tapi ini ada kesalahan karena sidang perdana sudah ditunda karena pengadilan belum siap. Gimana caranya bisa begitu? 🤔
 
Kalau kayaknya PN tidak bisa memaksakan tangan ke korupsi eKTP ini. KPK udah lama banget nggak menangkap Paulus Tannos, tapi gini praperadilan dijalankan. Aku pikir itu kriminalisasi yang salah, biar siap-siap aja korupsi bisa jadi nyamun di pengadilan nanti. Saya rasa kalau wanna tahu benar-benar apa yang terjadi, gini diajukan praperadilan dulu ya.
 
ini kasus korupsi e-KTP paulus tannos lagi memaksa pengadilan siap. tapi gak ngerti kenapa kpk belum menangkap dia, kalau bukan karena ada tekanan dari orang kaya atau sesuatu yang bikin dia capek. sih, jika sudah dipulangkan ke Indonesia, tidak perlu praperadilan lagi, kan? tapi yang terjadi sekarang adalah praperadilan ini berjalan melangkah demi langkah, siapa tahu malah ada bocoran kehabisan dana yang berhubungan dengan kasus ini. 🤔
 
kembali
Top