Jakarta Tengah untuk Dilarang Penjualan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok?
Pemerintah Kota Jakarta tengah memperluas zona tanpa rokok, termasuk pasar tradisional, dengan radius 200 meter dari sekolah dan daerah yang sama dengan area warteg, dagangan UMKM, toko, los, dan lain-lain. Pasal-pasal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kaki lima.
Menurut pedagang, pelarangan penjualan rokok dalam zona tanpa rokok akan membuat mereka kesulitan untuk menghidupi dagangaannya. "Jualan rokok membantu kita untuk mempertahankan pendapatan kita", kata Yono, seorang pedagang di Jakarta Pusat. "Jika dilarang menjual rokok, maka kegiatan jualan yang lain juga akan sulit dijalankan."
Pedagang lainnya, Andi, juga mengungkapkan khawatirannya dengan penegakan aturan ini. Dia berharap pemerintah dapat menemukan solusi alternatif untuk mengurangi konsumsi rokok tanpa memengaruhi pendapatan mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun, menyatakan bahwa aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.
Pemerintah Kota Jakarta tengah memperluas zona tanpa rokok, termasuk pasar tradisional, dengan radius 200 meter dari sekolah dan daerah yang sama dengan area warteg, dagangan UMKM, toko, los, dan lain-lain. Pasal-pasal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kaki lima.
Menurut pedagang, pelarangan penjualan rokok dalam zona tanpa rokok akan membuat mereka kesulitan untuk menghidupi dagangaannya. "Jualan rokok membantu kita untuk mempertahankan pendapatan kita", kata Yono, seorang pedagang di Jakarta Pusat. "Jika dilarang menjual rokok, maka kegiatan jualan yang lain juga akan sulit dijalankan."
Pedagang lainnya, Andi, juga mengungkapkan khawatirannya dengan penegakan aturan ini. Dia berharap pemerintah dapat menemukan solusi alternatif untuk mengurangi konsumsi rokok tanpa memengaruhi pendapatan mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun, menyatakan bahwa aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.