"Tradisi di Ancam: Pasar Tradisional di Jakarta Menghadapi Ancaman Kawasan Tanpa Rokok"
Pasar tradisional di Jakarta akan dipengaruhi oleh rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang menargetkan pengurangan konsumsi rokok. Sebagai hasilnya, kawasan-kawasan tersebut akan dilindungi dari penjualan rokok, termasuk di pasar tradisional.
Pedagang-pedagang di Jakarta menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR. Mereka khawatir bahwa pengurangan konsumsi rokok akan mempengaruhi pendapatan mereka, karena sebagian besar pembeli yang membeli rokok juga akan membeli jajanan lain.
"Rokok membantu saya untuk meningkatkan penjualan dagangan lain," kata Yono, seorang pedagang di Jakarta Pusat. "Jika dilarang, saya tidak akan bisa menawarkan harga yang kompetitif untuk produk lain."
Andi, seorang pedagang di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan penjualan rokok juga akan mempersulit dagangannya. "Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal," kata dia.
Ali Mahsun, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), menyatakan bahwa penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.
"Pedagang-pedagang ini tidak mau menghentikan aktivitas mereka hanya karena adanya aturan," kata Ali Mahsun. "Mereka ingin melakukan bisnis dengan cara yang legal dan aman, tetapi juga ingin mempertahankan kehidupan sehari-hari mereka."
Pasar tradisional di Jakarta akan dipengaruhi oleh rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang menargetkan pengurangan konsumsi rokok. Sebagai hasilnya, kawasan-kawasan tersebut akan dilindungi dari penjualan rokok, termasuk di pasar tradisional.
Pedagang-pedagang di Jakarta menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR. Mereka khawatir bahwa pengurangan konsumsi rokok akan mempengaruhi pendapatan mereka, karena sebagian besar pembeli yang membeli rokok juga akan membeli jajanan lain.
"Rokok membantu saya untuk meningkatkan penjualan dagangan lain," kata Yono, seorang pedagang di Jakarta Pusat. "Jika dilarang, saya tidak akan bisa menawarkan harga yang kompetitif untuk produk lain."
Andi, seorang pedagang di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan penjualan rokok juga akan mempersulit dagangannya. "Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal," kata dia.
Ali Mahsun, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), menyatakan bahwa penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.
"Pedagang-pedagang ini tidak mau menghentikan aktivitas mereka hanya karena adanya aturan," kata Ali Mahsun. "Mereka ingin melakukan bisnis dengan cara yang legal dan aman, tetapi juga ingin mempertahankan kehidupan sehari-hari mereka."