Ambruknya musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang menyebabkan kematian 67 orang masih menjadi kontroversi. Pihak kepolisian Jatim, khususnya Ditreskrimsus Polda Jatim, telah memutuskan untuk menetapkan beberapa pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, polisi akan mengajukan dua pasal: Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal ini termasuk ketidakpastian dalam pengelolaan bangunan sehingga menyebabkan ambruknya musala tersebut.
Kapolda Avianto juga menyebutkan bahwa polisi akan mengajukan Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan. Ini berarti bahwa pihak kepolisian akan memeriksa apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis yang wajib diimplementasikan sebelum ambruknya musala terjadi.
Polisi juga menyatakan bahwa pada saat kejadian dan proses evakuasi, mereka telah melakukan proses hukum, seperti membuat laporan polisi oleh Polres Sidoarjo. Namun, karena masih dalam proses evakuasi, pihak kepolisian lebih mementingkan kemanusiaan daripada proses hukum.
Setelah proses evakuasi selesai, pihak kepolisian kemudian mengumumkan tentang penyelidikan yang dilakukan. Kini, polisi akan terus menangani kasus ini untuk menetapkan tersangka dan menjalankan tindakan hukum yang tepat.
Kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo masih menjadi kontroversi yang perlu diteliti lebih lanjut.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, polisi akan mengajukan dua pasal: Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal ini termasuk ketidakpastian dalam pengelolaan bangunan sehingga menyebabkan ambruknya musala tersebut.
Kapolda Avianto juga menyebutkan bahwa polisi akan mengajukan Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan. Ini berarti bahwa pihak kepolisian akan memeriksa apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis yang wajib diimplementasikan sebelum ambruknya musala terjadi.
Polisi juga menyatakan bahwa pada saat kejadian dan proses evakuasi, mereka telah melakukan proses hukum, seperti membuat laporan polisi oleh Polres Sidoarjo. Namun, karena masih dalam proses evakuasi, pihak kepolisian lebih mementingkan kemanusiaan daripada proses hukum.
Setelah proses evakuasi selesai, pihak kepolisian kemudian mengumumkan tentang penyelidikan yang dilakukan. Kini, polisi akan terus menangani kasus ini untuk menetapkan tersangka dan menjalankan tindakan hukum yang tepat.
Kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo masih menjadi kontroversi yang perlu diteliti lebih lanjut.