Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang menyebabkan 67 orang tewas kini ditangani oleh Direktorat Resnanal (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Polisi telah menetapkan bahwa penyelidikan kasus ini akan naik level menjadi penyidikan, di mana mereka akan mencari tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dalam proses penyelidikan sementara, terungkap bahwa ambruknya bangunan diduga disebabkan oleh unsur kelalaian. Oleh karena itu, polisi akan mengajukan dua pasal: Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
"Kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," tambahnya.
Namun, menurut Kapolda Jatim, saat kejadian dan proses evakuasi, polisi telah melakukan beberapa langkah hukum, seperti membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo. Namun, karena masih dalam proses evakuasi, pihaknya mengedepankan kemanusiaan terlebih dulu dan hanya setelah evakuasi selesai, barulah mereka mengumumkan hasil penyelidikan.
Kasus ini telah menimbulkan perdebatan hangat tentang keamanan bangunan dan pengawasan yang ada pada Ponpes Al Khoziny. Polisi akan terus menyelidiki dan mencari tahu bagaimana keseluruhan hal ini dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dalam proses penyelidikan sementara, terungkap bahwa ambruknya bangunan diduga disebabkan oleh unsur kelalaian. Oleh karena itu, polisi akan mengajukan dua pasal: Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
"Kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," tambahnya.
Namun, menurut Kapolda Jatim, saat kejadian dan proses evakuasi, polisi telah melakukan beberapa langkah hukum, seperti membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo. Namun, karena masih dalam proses evakuasi, pihaknya mengedepankan kemanusiaan terlebih dulu dan hanya setelah evakuasi selesai, barulah mereka mengumumkan hasil penyelidikan.
Kasus ini telah menimbulkan perdebatan hangat tentang keamanan bangunan dan pengawasan yang ada pada Ponpes Al Khoziny. Polisi akan terus menyelidiki dan mencari tahu bagaimana keseluruhan hal ini dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.