Sejak KUHP baru mulai berlaku hari ini, sejumlah orang telah mengajukan gugatan terhadap pasal-pasal di dalamnya. Gugatan-gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ada beberapa pasal yang diajukan.
Gugatan pertama yang diajukan adalah terkait dengan pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden, di mana para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP karena mereka merasa pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan takut akan pidana. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
Gugatan kedua adalah terkait dengan pasal perzinaan, di mana para pemohon meminta MK untuk menghapus aturan pengaduan pada pasal perzinaan karena mereka merasa sulit diidentifikasi "harm" atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
Gugatan ketiga adalah terkait dengan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara, di mana para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP karena mereka merasa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
Gugatan keempat adalah terkait dengan pasal pemberantasan korupsi, di mana para pemohon meminta MK untuk menambahkan frasa 'tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan'. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
Para pemohon tersebut berasal dari berbagai kalangan dan memiliki alasan yang berbeda-beda untuk menggugat pasal-pasal tersebut. Namun, mereka secara keseluruhan meminta MK untuk menghapus atau menambahkan frasa pada pasal-pasal tersebut sehingga tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.
MK telah menerima gugatan-gugatan tersebut dan akan melakukan proses pengujian dan evaluasi terhadap gugatan-gugatan tersebut.
Gugatan pertama yang diajukan adalah terkait dengan pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden, di mana para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP karena mereka merasa pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan takut akan pidana. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
Gugatan kedua adalah terkait dengan pasal perzinaan, di mana para pemohon meminta MK untuk menghapus aturan pengaduan pada pasal perzinaan karena mereka merasa sulit diidentifikasi "harm" atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
Gugatan ketiga adalah terkait dengan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara, di mana para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP karena mereka merasa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
Gugatan keempat adalah terkait dengan pasal pemberantasan korupsi, di mana para pemohon meminta MK untuk menambahkan frasa 'tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan'. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
Para pemohon tersebut berasal dari berbagai kalangan dan memiliki alasan yang berbeda-beda untuk menggugat pasal-pasal tersebut. Namun, mereka secara keseluruhan meminta MK untuk menghapus atau menambahkan frasa pada pasal-pasal tersebut sehingga tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.
MK telah menerima gugatan-gugatan tersebut dan akan melakukan proses pengujian dan evaluasi terhadap gugatan-gugatan tersebut.