Pasal Hina Presiden hingga Zina di KUHP Baru Digugat ke MK

Sejak KUHP baru mulai berlaku hari ini, sejumlah orang telah mengajukan gugatan terhadap pasal-pasal di dalamnya. Gugatan-gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ada beberapa pasal yang diajukan.

Gugatan pertama yang diajukan adalah terkait dengan pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden, di mana para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP karena mereka merasa pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan takut akan pidana. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.

Gugatan kedua adalah terkait dengan pasal perzinaan, di mana para pemohon meminta MK untuk menghapus aturan pengaduan pada pasal perzinaan karena mereka merasa sulit diidentifikasi "harm" atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.

Gugatan ketiga adalah terkait dengan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara, di mana para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP karena mereka merasa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.

Gugatan keempat adalah terkait dengan pasal pemberantasan korupsi, di mana para pemohon meminta MK untuk menambahkan frasa 'tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan'. Pasal tersebut berisi tindak pidana yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.

Para pemohon tersebut berasal dari berbagai kalangan dan memiliki alasan yang berbeda-beda untuk menggugat pasal-pasal tersebut. Namun, mereka secara keseluruhan meminta MK untuk menghapus atau menambahkan frasa pada pasal-pasal tersebut sehingga tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.

MK telah menerima gugatan-gugatan tersebut dan akan melakukan proses pengujian dan evaluasi terhadap gugatan-gugatan tersebut.
 
PERUBAHAN KUHP BAKAL BERDAMPAK PADAMANA ORANGTUA? 🤔

aku pikir kalau pasal perzinaan yang ada di dalam kUHP itu sebenarnya tidak masalah, karena orang dewasa pasti bisa berpikir sendiri tentang apa yang mereka lakukan. tapi pasal yang membuat orang khawatir adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden itu, aku pikir kalau siapa saja yang ingin mengutuk orang tertentu harus tahu konsekuensinya terlebih dahulu, bukan hanya menulis di internet atau berbicara di depan umum. tapi pasal pemberantasan korupsi itu, aku pikir itu penting banget! kita tidak boleh biarkan korupsi terus berlanjut. 🙌
 
aku pikir pasal perzinaan yang ada di KUHP ini sebenarnya udah wajar, tapi aku juga setuju dengan para pemohon bahwa ada keraguan tentang bagaimana "harm" atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. mungkin pasal ini perlu di revisi agar lebih akurat dan tidak menargetkan terlalu banyak orang. 🤔
 
Saya pikir kalau mau menyinggung pasal-permasalahan ini, kita harus mulai dari apa yang sudah ada. KUHP baru saja jadi wajib hukum ya, jadi pasti masih banyak yang tidak faham dengan perubahan itu. Pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden itu, saya rasa kalau dihilangkan bisa membuat orang lebih santai ngomong-komol, tapi kalau ganti dengan pasal lain, bisa bikin kerusuhan nih 😂.

Atau mungkin pasal perzinaan yang menggugat ini? Saya pikir kalau pasal itu harus ada, tapi juga harus jelas diatur dengan baik. Karena kalau tidak, aja kita lagi sibuk ngobrol tentang apa-apa. Maka dari itu, MK harus hati-hati banget saat memutuskan.

Dan gugatan keempat tentang pemberantasan korupsi? Saya rasa itu yang paling penting banget! Kita harus jaga agar orang tidak bisa dipidana karena hanya cari untung. Karena kalau begitu, korupsi lagi nih 😡.
 
aku pikir pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden itu cukup masuk akal deh, karena kalau gusset yang bikin kita khawatir kayaknya harus ada aturan yang jelas kan? tapi aku rasa gugatan tentang perzinaan itu kinda weird deh, siapa tahu hubungan seksual konsensual antara orang dewasa itu tidak masalah kok. dan pasal pemberantasan korupsi itu gampang banget, kalau kita sudah punya aturan yang jelas tentang korupsi maka gak usah khawatir ya? tapi aku rasa gugatan tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara itu bisa diatur kok, jangan perlu dibuang ke sana kan? 😐
 
Mkir, pasal-perasal yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut memang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati 🤔. Tapi, aku pikir apa yang salah dengan pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden? Apakah kalau orang-orang tidak puas dengan kebijakan presiden, mereka harus dihukum? Itu nggak adil banget! 😒
 
aku pikir pasal perzinaan itu seharusnya jadi hal yang sederhana, siapa tau dia/diaitu punya masalah sama orang lain bisa langsung bercerita dan direspon oleh pihak yang tepat kalau ada yang salah. tidak usah dipidana, kan, hanya butuh komuniukasi yang baik aja
 
Gak paham sih apa yang salahnya pasal-perasal itu 🤔. Pasal penghinaan presiden hanya untuk mencegah semakin banyak orang yang nge-pinggir presiden, kayaknya tidak masalah if only orangnya ngerti bahwa ada kewajiban untuk menghormati presiden. Dan pasal perzinaan itu bisa jadi ada di sana nanti siapa pun yang ngerasa terganggu oleh hubungan seksual konsensual ya bisa langsung laporkan ke lembaga atau apa aja? 😂

Dan aku pikir MK gak usah terlalu serius, pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara itu kayaknya sudah cukup jelas sih. Tapi aku setuju dengan para pemohon yang mengatakan bahwa pasal pemberantasan korupsi itu perlu di tambahkan frasa karena ngerasa pasal aslinya itu agak tidak seimbang, misalnya jika korupsi terjadi tapi orang tersebut tidak dipidana 😒.
 
gugatan-gugatan ini juga gampang diakui, siapa yang mengira pasal perzinaan ini bisa ditarik? sekarang siapa yang mau dijadikan pembeda antara hubungan seksual konsensual dan tidak? kalau nggak ada aturan, jadi apa lagi perbedaananya?

ini juga gampang diakui, pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden ini gampang untuk ditarik. tapi siapa yang ingin bikin kerusuhan dalam masyarakat berpotensi semakin tinggi? tapi kalau kita nggak ada aturan, jadi apa lagi perbedaananya?

ini juga kayak gila, pasal pemberantasan korupsi ini sengaja diberi frasa untuk tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. tapi kalau itu dihormati, gak akan ada kerusuhan dalam masyarakat? kayaknya sih hanya bikin kerusuhan semakin tinggi.

dan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara ini apa? gampangnya ditarik. tapi kalau kita nggak ada aturan, jadi apa lagi perbedaananya?

ini juga penting, MK harus teliti dalam menguji gugatan-gugatan ini. tapi kayaknya sih hanya akan membuat kerusuhan dalam masyarakat semakin tinggi aja.
 
ini kabar yang makin memanas, pasal yang ada di KUHP kayaknya terlalu berat... aku pikir pasal perzinaan itu kayaknya tidak harus ada, tapi bagaimana kalau kita membuat aturan yang lebih baik untuk mengatur hubungan seksual konsensual? kayaknya kita harus membuat pasal yang lebih fokus pada perlindungan korban dan bukan hanya tentang "kerusuhan dalam masyarakat"... aku rasa ini perlu dibicarakan lebih lanjut... 🤔
 
Pikirnya sih kalau kita harus berhati-hati apa yang kita tulis atau katakan ya, tapi kalau kita tidak berhati-hati, itu bisa bikin masalah di masa depan. Misalnya pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden, aku rasa kalau kita harus bisa berbeda pendapat tentang hal ini. Tapi siapa tahu pasal tersebut benar atau salah? Aku lebih suka pasal perzinaan yang diajukan, karena aku pikir itu penting untuk melindungi anak-anak dari kesalahpahaman yang besar. Dan kalau pasal pemberantasan korupsi benar-benar membuat orang kaya tidak dipidana, tapi hanya tidak bisa menjalankan kewajiban pekerjaannya, itu juga penting untuk mencegah korupsi di Indonesia. Tapi apa yang pasti, kita harus berhati-hati dan berdiskusi dengan baik tentang masalah ini. 🤔👍
 
aku pikir pasal penghinaan pemerintah & lembaga negara itu kayak nggak penting banget sih, kalau pasal ini ada artinya siapa yang bisa ditekankan bahwa tidak boleh menghina pemerintah? aku rasa kayaknya pasal ini sebaiknya dihapus kan, tapi aku juga penasaran bagaimana MK akan menilai hal ini, apakah mereka akan mengatakan pasal ini penting atau tidak ? 😂
 
kembali
Top