Panja DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi III DPR RI Jelaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Pemimpin Rapat Mengatakan

Ternyata masih banyak yang bingung tentang posisi Polri di bawah presiden. Karena itu, Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menggelar rapat bersama pakar untuk membahas kedudukan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyatakan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden.

Selain itu, rapat juga menegaskan kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri. Rano mengatakan bahwa kewenangan ini telah sesuai dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa UU ASN sejak awal telah mendudukkan Polri sebagai aparatur negara. Bahkan dengan kedudukan itu, presiden bisa menugaskan jenderal bintang tiga di institusi sipil.

"Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," kata dia. Selain itu, UU ASN juga tidak melarang presiden menugaskan polisi aktif di jabatan eselon satu sepanjang masih beririsan dengan tugas kepolisian.

Oleh karena itu, putusan MK Nomor 114 sama sekali tidak melarang polisi aktif di jabatan sipil. Dengan syarat, tugas-tugas itu masih beririsan dengan tugas kepolisian. Rullyandi mengaku bingung dengan opini yang sempat mencuat bahwa putusan itu melarang polisi di jabatan sipil.

"Dalam forum ini saya ingin memberikan pandangan hukum saya, putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya," kata dia.
 
Kalo udah jelas kok sih, posisi polri di bawah presiden bukanlah apa-apa ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Kita sini udah tahu sejak awal kalau polda dan komisariat bisa menugaskan wirausahawan yang suka politik ke jabatan eselon satu. Tapi klo ditanya soal penugasan polisi aktif di jabatan sipil, tapi udah jelas sih, karena itu harus ada hubungan dengan tugas pokoknya ya ๐Ÿ˜Š. Jangan salah paham aja, putusan MK itu apa-apa kalau tidak ada larangan terhadap anggota polri yang udah menikah ๐Ÿ™…โ€โ™‚๏ธ.
 
ya kalau dihitung kebenaran, kayaknya masih banyak yang bingung tentang posisi Polri di bawah presiden ๐Ÿค”. aku pikir kalau ini penting buat memahami kembali bagaimana urusan kepolisian di Indonesia seharusnya berjalan. walaupun masih ada kontroversi, tapi akhirnya rapat itu bisa membantu menjelaskan apa yang benar-benar terjadi ๐Ÿ“.

tapi aku rasa masih perlu buat penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri seharusnya berjalan. kalau DPR mempunyai kewenangan dalam hal ini, itu penting buat mencegah kebingungan seperti yang terjadi sekarang ๐Ÿšจ.

saya juga penasaran dengan opini pakar hukum tentang UU ASN dan putusan MK Nomor 114. kalau ada klarifikasi lebih lanjut tentang bagaimana kepolisian di Indonesia harus beroperasi, itu akan sangat bermanfaat ๐Ÿ’ก.
 
ini masalah tentang posisi polri di bawah presiden yang paling bikin kerumunan ๐Ÿคฏ tapi aku pikir masih banyak hal positif dari rapat ini ๐Ÿ˜Š seperti mereka ngaksesi kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri, itu bagus sekali ๐Ÿ‘ itu berarti DPR bisa lebih berperan dalam mengatur kepolisian di Indonesia. kalau di sisi lain, aku pikir penting banget untuk kita pahami bahwa putusan MK 114 tidak melarang polisi aktif di jabatan sipil ๐Ÿ™ jadi kita harus lebih sabar dan tidak terlalu cepat terburu-buru membuat opini.
 
aku pikir makasih sekali DPR RI ini, kalau gak ada DPR yang terus ngeluarin pendapat dan kesiapaannya tentang Polri, mungkin kita akan ngewadahi hal-hal yang salah di dalam negeri ๐Ÿ˜Š. aku rasa makasih juga ke para pakar yang membantu menjelaskan posisi Polri di bawah presiden, karena kalau gak ada penjelasan yang jelas, pasti akan membuat banyak orang tetap bingung ๐Ÿค”.
 
Gak ngerti banget dengan posisi Polri di bawah presiden kayak gini. Kalau UU ASN sudah mendudukkan Polri sebagai aparatur negara, maka apa yang bedanya dengan sebelumnya? Jadi kalau presiden menugaskan jenderal bintang tiga di institusi sipil, itu bagian dari chief executive juga, kan?

Gimana putusan MK Nomor 114 nggak melarang polisi aktif di jabatan sipil sih? Tapi ada syaratnya aja, yang bedanya adalah tugas-tugas itu masih beririsan dengan tugas kepolisian. Gak jelas sih, bagaimana caranya menerapkan syarat tersebut?
 
ada yang berpikir apa-apa tentang posisi polri di bawah presiden? sering banget saya lihat orang-orang yang penasaran tapi tidak tahu apa-apa. aku pikir kalau kewenangan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri adalah hal yang wajar, karena itu juga ada dalam amanat reformasi yang sudah lama. tapi apa sih yang salah dengan para pakar yang bilang putusan MK 114 melarang polisi di jabatan sipil? tidak ada bukti yang jelas bahwa itu benar-benar apa yang terjadi... ๐Ÿค”
 
Gue pikir sih masih banyak lagi yang tidak jelas tentang posisi Polri di bawah presiden ini... Kita nggak sabar untuk lihat apa yang benar-benar terjadi di balik layar. Tapi, sepertinya sudah ada klarifikasi dari pakar hukum, bahwa putusan MK Nomor 114 tidak melarang polisi aktif di jabatan sipil, selama masih beririsan dengan tugas kepolisian... Gue kira ini adalah langkah yang tepat untuk menjelaskan posisi Polri di bawah presiden. Yang penting, kita harus fokus pada bagaimana hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam menangani masalah keamanan di Indonesia. ๐Ÿค”๐Ÿ‘ฎ
 
Gue rasa kalau posisi polri di bawah presiden masih kurang jelas. Gua pikir pas Presiden menugaskan kapolri itu seperti menugaskan chief executive, kan? Jadi, siapa yang benar-benar mengontrolnya? ๐Ÿค”
 
Pertanyaan tentang posisi Polri di bawah presiden ini pasti akan tetap menarik banyak orang ๐Ÿ˜‚. Saya pikir perlu diingat bahwa kedudukan Polri sebenarnya sudah jelas, tapi beberapa orang masih terlalu banyak berdebat about ini ๐Ÿคฏ. Menurut saya, kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri ini wajib diperhatikan. Tapi, siapa tahu lagi, mungkin ada yang tidak paham tentang bagaimana sebenarnya tugas-tugas Polri di jabatan eselon satu ๐Ÿ˜…. Yang jelas, saya yakin bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden dan ini sudah dipastikan oleh UU ASN.
 
Maksudnya siapa yang pikir putusannya itu melarang polisi di jabatan sipil si salah paham ๐Ÿค”. Putusannya itu jelas-jelas tidak melarang, tapi hanya memberikan syarat-syarat kalau tugas-tugas tersebut masih beririsan dengan tugas kepolisian. Kalau jadi eselon satu, maka polisi aktif di jabatan sipil sih wajar banget ๐Ÿ™Œ. Maksudnya apa lagi, yang diharapkan dari pemerintah itu? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ.
 
๐Ÿค” Saya pikir ini masalah yang cukup kompleks, tapi secara dasar, saya ngerti bahwa posisi Polri di bawah presiden itu sudah jelas. Tapi apa yang tidak jelas sih adalah bagaimana proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri itu? Sebelumnya lagi, kita dengerkan opini yang bilang putusan MK 114 melarang polisi aktif di jabatan sipil, tapi ternyata itu tidak benar. Mereka bilang bahwa putusannya hanya memastikan ada kesesuaian antara tugas kepolisian dan tugas-tugas lainya, sih. Jadi, secara hukum, saya ngerti kalau polisi aktif di jabatan sipil itu masih boleh. Yang penting, kita harus memastikan bahwa proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri itu tetap sesuai dengan Undang-Undang. Kalau tidak, bisa jadi ada masalah lagi nanti. ๐Ÿคท
 
hebu buat apa lagi gini? Presiden udah diangkat, tapi Polri masih di bawah presiden ๐Ÿ™„. Sama kayak nanti presiden mau menunjuk rekan-rekannya ke kapolri, kan? Kalo begitu, kemana dia bisa memilih yang terbaik untuk jadi kapolri? Udah kayaknya presiden udah punya favorit dari mana-mana ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. Dan apa sih yang artinya ketika polisi aktif di jabatan sipil? Apa bedanya dengan polisi biasa aja? Tahu kan kalau kepolisian itu sulit banget? Nah, gini dia bisa ngerjain apa saja dengan mudah ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Saya rasa perlu ada aturan yang jelas di sini, bukan kayaknya ๐Ÿ˜….
 
Gue pikir gini, kalau polisi bisa menangani tugas eselon satu dan presiden pun bisa menugaskan jenderal bintang tiga, apa itu beda lagi? Tapi, apa yang penting adalah ada aturan yang jelas, sih. Kalau ada pengecetan, maka gue akan khawatir.
 
Gampang-gamping banget aja sih proses ini. Tapi gimana kalau kita lihat dari perspektif maximalis, jangan-jangan itu masih banyak yang tidak jelas. Polri di bawah presiden itu nggak pasti apa-apa lagi, apalagi ketika ada putusan MK 114 yang bikin polisi aktif bisa bebas menugaskan diri ke jabatan sipil. Aku pikir itu kan seperti memberikan fleksibilitas yang lebih banyak untuk Polri. Tapi, sih aku nggak benar-benar tahu bagaimana caranya harus dilakukan nanti. Yang jelas, kita masih perlu membahas dan memahami apa yang benar dan tidak dari posisi ini.
 
polisi di bawah presiden masih jadi misteri, ga keberasaan apa sih? aku pikir kalau Presiden bisa menugaskan kapolri, itu artinya Polri already di bawah Presiden, tapi gak ada tanda tangan apapun, kan? tapi yang jadi masalah adalah kalau polisi aktif di jabatan eselon satu, itu artinya masih beririsan dengan tugas kepolisian, kan? aku pikir itu harus disesuaikan dengan kebutuhan, bukan hanya tentang putusan MK atau UU ASN, tapi juga tentang strategi dan kebijakan. ๐Ÿค”
 
Kalau Polri di bawah presiden nggak jelas, maka bagaimana nih sistem yang kita punya? Nah, aku pikir itu masalah keterlibatan politik yang terlalu banyak lagi dalam sistem kepolisian kita. Aku rasa kalau kita tetap membiarkan Kapolri dipilih oleh presiden, maka kita akan terus melihat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Maka dari itu, aku pikir DPR perlu mempertimbangkan untuk mengambil kembali kewenangan dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri. Dengan demikian, kita bisa mencegah keterlibatan politik yang berlebihan dalam kepolisian. ๐Ÿค”๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ
 
kembali
Top