Komisi III DPR RI Jelaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Pemimpin Rapat Mengatakan
Ternyata masih banyak yang bingung tentang posisi Polri di bawah presiden. Karena itu, Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menggelar rapat bersama pakar untuk membahas kedudukan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyatakan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden.
Selain itu, rapat juga menegaskan kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri. Rano mengatakan bahwa kewenangan ini telah sesuai dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa UU ASN sejak awal telah mendudukkan Polri sebagai aparatur negara. Bahkan dengan kedudukan itu, presiden bisa menugaskan jenderal bintang tiga di institusi sipil.
"Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," kata dia. Selain itu, UU ASN juga tidak melarang presiden menugaskan polisi aktif di jabatan eselon satu sepanjang masih beririsan dengan tugas kepolisian.
Oleh karena itu, putusan MK Nomor 114 sama sekali tidak melarang polisi aktif di jabatan sipil. Dengan syarat, tugas-tugas itu masih beririsan dengan tugas kepolisian. Rullyandi mengaku bingung dengan opini yang sempat mencuat bahwa putusan itu melarang polisi di jabatan sipil.
"Dalam forum ini saya ingin memberikan pandangan hukum saya, putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya," kata dia.
Ternyata masih banyak yang bingung tentang posisi Polri di bawah presiden. Karena itu, Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menggelar rapat bersama pakar untuk membahas kedudukan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyatakan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden.
Selain itu, rapat juga menegaskan kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri. Rano mengatakan bahwa kewenangan ini telah sesuai dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa UU ASN sejak awal telah mendudukkan Polri sebagai aparatur negara. Bahkan dengan kedudukan itu, presiden bisa menugaskan jenderal bintang tiga di institusi sipil.
"Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," kata dia. Selain itu, UU ASN juga tidak melarang presiden menugaskan polisi aktif di jabatan eselon satu sepanjang masih beririsan dengan tugas kepolisian.
Oleh karena itu, putusan MK Nomor 114 sama sekali tidak melarang polisi aktif di jabatan sipil. Dengan syarat, tugas-tugas itu masih beririsan dengan tugas kepolisian. Rullyandi mengaku bingung dengan opini yang sempat mencuat bahwa putusan itu melarang polisi di jabatan sipil.
"Dalam forum ini saya ingin memberikan pandangan hukum saya, putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya," kata dia.