Bergeser ke Era Digitalisasi Pajak, Wajib Pajak Harus Mengatasi Lupa Passphrase Coretax
Pemerintah menanamkan sistem Coretax sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan perpajakan. Dengan teknologi terkini ini, Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajakannya secara digital dan cepat.
Coretax berfungsi sebagai platform terintegrasi yang memudahkan WP dalam melakukan proses-permasalahan pajakannya. Beberapa fungsi ini termasuk registrasi NPWP/NIK, pembaruan data wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan permohonan (restitusi, pemindahbukuan, dll.), pembuatan kode billing, dan lain-lain.
Sistem ini dilengkapi dengan keamanan digital berupa password dan passphrase. Wajib Pajak perlu memahami keberadaan kedua lapisan ini sebelum menggunakan platform ini untuk menghindari kesulitan dalam melakukan proses pajakannya.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, yaitu password sebagai kredensial masuk atau log in ke akun Coretax dan passphrase sebagai tanda tangan digital yang digunakan dalam pengajuan permohonan elektronik. Kedua pasword ini harus dibuat dengan hati-hati untuk meningkatkan kekuatan sandi yang dihasilkannya.
Keamanan passphrase sebenarnya lebih kuat dibanding password, karena sifatnya sendiri sangat aman. Susunan di dalam passphrase bisa berupa kalimat panjang yang kompleks dan menyangkut keberadaan Pajak yang harus diingat dengan baik oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa password adalah sandi untuk mengakses akun. Sementara itu, passphrase adalah otorisasi untuk melakukan tindakan resmi dan sah secara digital.
Pemerintah menanamkan sistem Coretax sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan perpajakan. Dengan teknologi terkini ini, Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajakannya secara digital dan cepat.
Coretax berfungsi sebagai platform terintegrasi yang memudahkan WP dalam melakukan proses-permasalahan pajakannya. Beberapa fungsi ini termasuk registrasi NPWP/NIK, pembaruan data wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan permohonan (restitusi, pemindahbukuan, dll.), pembuatan kode billing, dan lain-lain.
Sistem ini dilengkapi dengan keamanan digital berupa password dan passphrase. Wajib Pajak perlu memahami keberadaan kedua lapisan ini sebelum menggunakan platform ini untuk menghindari kesulitan dalam melakukan proses pajakannya.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, yaitu password sebagai kredensial masuk atau log in ke akun Coretax dan passphrase sebagai tanda tangan digital yang digunakan dalam pengajuan permohonan elektronik. Kedua pasword ini harus dibuat dengan hati-hati untuk meningkatkan kekuatan sandi yang dihasilkannya.
Keamanan passphrase sebenarnya lebih kuat dibanding password, karena sifatnya sendiri sangat aman. Susunan di dalam passphrase bisa berupa kalimat panjang yang kompleks dan menyangkut keberadaan Pajak yang harus diingat dengan baik oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa password adalah sandi untuk mengakses akun. Sementara itu, passphrase adalah otorisasi untuk melakukan tindakan resmi dan sah secara digital.