PAN Menerima Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan di AKD, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengumumkan telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD). Pimpinan partai, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa Fraksi PAN telah menempatkan dua perempuan sebagai pimpinan AKD.
Saat ini, fraksi PAN juga sedang melakukan kalkulasi dan simulasi dalam menjawab putusan MK tersebut. Namun secara prinsipil, Fraksi PAN akan mematuhi keputusan tersebut dengan senang hati. Apalagi diketahui bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.
Menurut Ketua Komisi VII DPR ini, Fraksi PAN memiliki keterwakilan perempuan di Komisi XII dan BURT. Sedangkan pada Komisi IV, VI, VII, serta MKD diwakili oleh laki-laki. Kalau dari sisi matematis, keterwakilan 2 orang pimpinan tersebut sudah lebih dari 30 persen sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK.
Fraksi PAN juga telah menempatkan kader perempuan di AKD lain sebagai pimpinan-pimpinan Kapoksi. Namun, pihaknya juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan fraksi lainnya dalam menjalankan putusan MK tersebut.
Saat ini, fraksi PAN juga sedang melakukan kalkulasi dan simulasi dalam menjawab putusan MK tersebut. Namun secara prinsipil, Fraksi PAN akan mematuhi keputusan tersebut dengan senang hati. Apalagi diketahui bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.
Menurut Ketua Komisi VII DPR ini, Fraksi PAN memiliki keterwakilan perempuan di Komisi XII dan BURT. Sedangkan pada Komisi IV, VI, VII, serta MKD diwakili oleh laki-laki. Kalau dari sisi matematis, keterwakilan 2 orang pimpinan tersebut sudah lebih dari 30 persen sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK.
Fraksi PAN juga telah menempatkan kader perempuan di AKD lain sebagai pimpinan-pimpinan Kapoksi. Namun, pihaknya juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan fraksi lainnya dalam menjalankan putusan MK tersebut.