PAN Ajukan Penghapusan Ambang Batas Parlemen pada Pemilu 2029
Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan penghapusan ambang batas parlemen dalam pemilu tahun 2029. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa keberadaan ambang batas di parlemen justru membuat banyak suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, kondisi tersebut berulang kali terjadi dalam beberapa pemilu terakhir dan merugikan demokrasi.
"PAN selalu menginginkan penghapusan ambang batas baik itu dalam Pilpres maupun Pemilu Legislatif. Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini, ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," kata Eddy saat berbicara di Gedung DPR RI, Jakarta.
Eddy berpandangan bahwa penghapusan ambang batas parlemen seharusnya diterapkan dengan mekanisme yang sudah berjalan di DPRD tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan skema tersebut, partai yang tidak memenuhi jumlah kursi dapat bergabung dalam fraksi gabungan.
"Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu sebaiknya diimplementasikan atau pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi. Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung, membentuk fraksi gabungan," ujarnya.
Menurut PAN, mekanisme fraksi gabungan menjadi solusi agar suara pemilih tetap tersalurkan, meski partai pilihan tidak memiliki cukup kursi untuk membentuk fraksi sendiri. "Supaya masyarakat yang sudah memilih legislator nya maupun partainya itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," lanjut Edy.
Eddy juga menjelaskan bahwa jumlah fraksi tetap bisa dibatasi melalui pengaturan undang-undang. "Partai banyak tapi fraksi terbatas. Tetapi ini pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja."
Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan penghapusan ambang batas parlemen dalam pemilu tahun 2029. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa keberadaan ambang batas di parlemen justru membuat banyak suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, kondisi tersebut berulang kali terjadi dalam beberapa pemilu terakhir dan merugikan demokrasi.
"PAN selalu menginginkan penghapusan ambang batas baik itu dalam Pilpres maupun Pemilu Legislatif. Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini, ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," kata Eddy saat berbicara di Gedung DPR RI, Jakarta.
Eddy berpandangan bahwa penghapusan ambang batas parlemen seharusnya diterapkan dengan mekanisme yang sudah berjalan di DPRD tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan skema tersebut, partai yang tidak memenuhi jumlah kursi dapat bergabung dalam fraksi gabungan.
"Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu sebaiknya diimplementasikan atau pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi. Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung, membentuk fraksi gabungan," ujarnya.
Menurut PAN, mekanisme fraksi gabungan menjadi solusi agar suara pemilih tetap tersalurkan, meski partai pilihan tidak memiliki cukup kursi untuk membentuk fraksi sendiri. "Supaya masyarakat yang sudah memilih legislator nya maupun partainya itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," lanjut Edy.
Eddy juga menjelaskan bahwa jumlah fraksi tetap bisa dibatasi melalui pengaturan undang-undang. "Partai banyak tapi fraksi terbatas. Tetapi ini pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja."