Presiden Prabowo Subianto yang menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus sawit merupakan bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam mengejar pengembalian kerugian negara. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, kehadiran Presiden ini merupakan bukti nyata bahwa optimalisasi pengejaran aset koruptor masih memerlukan dukungan dari kepala negara.
Korupsi selama ini telah merajalela di semua sektor dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Hibnu menambahkan, dengan kondisi tersebut, Presiden Prabowo juga menginginkan agar ada upaya maksimal untuk mengembalikan kerugian negara yang dicuri dari perilaku korupsi.
Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa aset yang dikorupsi bisa dikembalikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian harus mengikuti langkah Kejagung yang mengejar pengembalian kerugian negara secara maksimal.
"Aparat penegak hukum harus bahu membahu dalam mengembalikan aset yang hilang oleh koruptor," kata Hibnu. Dengan dukungan dari Presiden, kegiatan pengejaran aset koruptor diharapkan dapat meningkatkan efektivitasnya dalam mengembalikan kerugian negara.
Korupsi selama ini telah merajalela di semua sektor dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Hibnu menambahkan, dengan kondisi tersebut, Presiden Prabowo juga menginginkan agar ada upaya maksimal untuk mengembalikan kerugian negara yang dicuri dari perilaku korupsi.
Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa aset yang dikorupsi bisa dikembalikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian harus mengikuti langkah Kejagung yang mengejar pengembalian kerugian negara secara maksimal.
"Aparat penegak hukum harus bahu membahu dalam mengembalikan aset yang hilang oleh koruptor," kata Hibnu. Dengan dukungan dari Presiden, kegiatan pengejaran aset koruptor diharapkan dapat meningkatkan efektivitasnya dalam mengembalikan kerugian negara.