Pakai Lahan Negara, Hotel Sultan Digugat Bayar Royalti Rp742,5 M

Gugatan Melawan Penggunaan Lahan Negara di Hotel Sultan

Dalam kasus yang menimbulkan kekhawatiran tentang penggunaan lahan negara untuk tujuan komersial, sebuah hotel di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menjadi fokus perhatian pihak berwenang. Hotel Sultan, yang terletak di atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah, dituduh telah menggunakan lahan tersebut tanpa izin resmi.

Menurut sumber-sumber yang terlibat dalam kasus ini, hotel tersebut memulai operasionalnya tanpa memperoleh izin khusus dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan gugatan hukum yang serius, karena peraturan yang berlaku menyatakan bahwa penggunaan lahan negara harus disetujui oleh otoritas yang tepat.

Gugatan dikenakan kepada hotel tersebut dalam jumlah yang cukup besar, yaitu Rp 742.500.000. Ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel tersebut terhadap peraturan yang berlaku.

Pihak hotel tersebut masih belum memberikan komentar resmi tentang kasus ini, tetapi terlihat bahwa mereka akan menghadapi sanksi yang serius jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
 
kembali
Top