Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Pengaturan Baru yang Meningkatkan Kenyamanan Pembayaran
Tahun ini, wajib pajak kendaraan bermotor dapat menikmati pengaturan baru yang memperoleh kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak secara online dengan lebih mudah dan nyaman. Salah satu aplikasi utama yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia adalah SIGNAL, aplikasi resmi yang berfungsi sebagai penyempurnaan dari SAMOLNAS.
Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Fitur yang tersedia di aplikasi ini sangat memadai, sehingga pengguna dapat menikmati kemudahan dalam melakukan transaksi pajak.
SIGNAL mengintegrasikan database Polri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Bapenda Provinsi, sehingga memungkinkan pendaftaran hingga lima unit kendaraan dalam satu kartu keluarga. Setelah pembayaran berhasil dilakukan melalui aplikasi ini, fitur pengesahan STNK secara elektronik (e-pengesahan) akan muncul otomatis.
Dokumen terkait seperti Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (e-TBPKP) dan stiker pengesahan STNK dapat dikirimkan langsung ke alamat yang didaftarkan melalui PT Pos Indonesia. Selain aplikasi SIGNAL, platform online lain seperti situs E-Samsat provinsi, aplikasi regional (misalnya SAMBARA, NEWSAKPOLE), mobile/internet banking, dan beberapa platform e-commerce juga menyediakan layanan pembayaran PKB.
Pengaturan baru ini memang sangat membantu bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan nyaman.
Tahun ini, wajib pajak kendaraan bermotor dapat menikmati pengaturan baru yang memperoleh kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak secara online dengan lebih mudah dan nyaman. Salah satu aplikasi utama yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia adalah SIGNAL, aplikasi resmi yang berfungsi sebagai penyempurnaan dari SAMOLNAS.
Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Fitur yang tersedia di aplikasi ini sangat memadai, sehingga pengguna dapat menikmati kemudahan dalam melakukan transaksi pajak.
SIGNAL mengintegrasikan database Polri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Bapenda Provinsi, sehingga memungkinkan pendaftaran hingga lima unit kendaraan dalam satu kartu keluarga. Setelah pembayaran berhasil dilakukan melalui aplikasi ini, fitur pengesahan STNK secara elektronik (e-pengesahan) akan muncul otomatis.
Dokumen terkait seperti Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (e-TBPKP) dan stiker pengesahan STNK dapat dikirimkan langsung ke alamat yang didaftarkan melalui PT Pos Indonesia. Selain aplikasi SIGNAL, platform online lain seperti situs E-Samsat provinsi, aplikasi regional (misalnya SAMBARA, NEWSAKPOLE), mobile/internet banking, dan beberapa platform e-commerce juga menyediakan layanan pembayaran PKB.
Pengaturan baru ini memang sangat membantu bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan nyaman.