Mereka bilang bahwa pajak karyawan capaian Rp173,8 triliun di awal tahun 2026, tapi kemudian berhenti mencapai tingkat penerimaan pajak yang terbesar. Aku pikir itu karena banyak perusahaan yang menunggu sampai terakhir bulan untuk mengajukan laporan, ya. Mungkin karena banyak perusahaan yang belum siap atau masih dalam proses revision.
Aku juga rasa ada kekurangan di sisi pengawasan, kalau tidak mau kekhawatiran, tapi sebenarnya ada pejabat yang berusaha keras untuk mengawasi dan memastikan data yang benar. Tapi, mungkin saja ada kesalahan di dalam sistem yang menyebabkan tidak semua pajak yang dikenakan berhasil ditangkap.
Aku rasa ini perlu kita perhatikan lebih baik lagi, agar sistem pengembalian pajak menjadi lebih transparan dan akurat. Karena kalau tidak, maka semua upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak akan berakhir dalam debu.