P Diddy, rapper dan produser ternama, nyaris kehilangan nyawanya saat diserang sesama narapidana di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, New York City. Menurut sahabat lamanya, Charlucci Finney, insiden itu terjadi saat P Diddy tengah terlelap di dalam selnya. Ia tiba-tiba terbangun dan mendapati sebuah pisau sudah menempel di lehernya.
"Dia terbangun dengan pisau di tenggorokannya," ujar Finney, dikutip DailyMail, Sabtu 25 Oktober 2025. "Saya tidak tahu apakah Sean melawan atau para penjaga datang, saya hanya tahu itu terjadi."
Finney menduga serangan itu bukan sekadar ancaman kosong. Ia meyakini pelaku benar-benar berniat menghabisi nyawa Diddy. "Jika orang ini ingin menyakitinya, Sean pasti sudah terluka. Hanya butuh sedetik untuk menggorok lehernya dengan senjata dan membunuhnya," katanya menegaskan.
Kejadian mencekam itu bisa jadi merupakan bentuk intimidasi terhadap Diddy di dalam penjara. "Mungkin itu cara untuk mengatakan: 'Lain kali kamu tidak akan seberuntung itu.' Semuanya intimidasi. Tapi dengan Sean, itu tidak akan berhasil. Sean berasal dari Harlem," ujar Finney menambahkan.
Pihak pengacara Diddy sendiri menilai vonis itu tidak adil dan berencana mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa sempat menuntut hukuman lebih dari 11 tahun penjara, namun hakim memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan awal.
P Diddy saat ini tengah menjalani hukuman lebih dari empat tahun penjara serta denda sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp8,2 miliar atas kasus perdagangan seks yang menjeratnya sejak September 2024.
"Dia terbangun dengan pisau di tenggorokannya," ujar Finney, dikutip DailyMail, Sabtu 25 Oktober 2025. "Saya tidak tahu apakah Sean melawan atau para penjaga datang, saya hanya tahu itu terjadi."
Finney menduga serangan itu bukan sekadar ancaman kosong. Ia meyakini pelaku benar-benar berniat menghabisi nyawa Diddy. "Jika orang ini ingin menyakitinya, Sean pasti sudah terluka. Hanya butuh sedetik untuk menggorok lehernya dengan senjata dan membunuhnya," katanya menegaskan.
Kejadian mencekam itu bisa jadi merupakan bentuk intimidasi terhadap Diddy di dalam penjara. "Mungkin itu cara untuk mengatakan: 'Lain kali kamu tidak akan seberuntung itu.' Semuanya intimidasi. Tapi dengan Sean, itu tidak akan berhasil. Sean berasal dari Harlem," ujar Finney menambahkan.
Pihak pengacara Diddy sendiri menilai vonis itu tidak adil dan berencana mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa sempat menuntut hukuman lebih dari 11 tahun penjara, namun hakim memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan awal.
P Diddy saat ini tengah menjalani hukuman lebih dari empat tahun penjara serta denda sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp8,2 miliar atas kasus perdagangan seks yang menjeratnya sejak September 2024.