KPK menangkap mantan Direktur DJBC, Rizal, dan memenjarakannya karena dugaan korupsi importasi barang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dijalankan oleh Kementerian Keuangan dalam kaitannya dengan korupsi yang dilakukan oleh DJBC terhadap pengadaan barang impor.
KPK menyita uang miliaran rupiah dan logam mulia seberat 3 kg. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa mereka menemukan beberapa barang bukti yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut.
Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, telah ditangkap bersama dengan beberapa orang lain. Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa mereka sedang menangani proses OTT secara lebih lanjut di Lampung maupun Jakarta.
KPK berkomitmen untuk memeriksa dan menghakimi para pelaku yang telah ditangkap, serta memastikan agar proses hukum yang dilakukan adalah adil dan transparan.
KPK menyita uang miliaran rupiah dan logam mulia seberat 3 kg. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa mereka menemukan beberapa barang bukti yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut.
Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, telah ditangkap bersama dengan beberapa orang lain. Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa mereka sedang menangani proses OTT secara lebih lanjut di Lampung maupun Jakarta.
KPK berkomitmen untuk memeriksa dan menghakimi para pelaku yang telah ditangkap, serta memastikan agar proses hukum yang dilakukan adalah adil dan transparan.