Operasi Zebra Mahakam Samarinda: 8 Jenis Pelanggaran Ditindak
Kemarin malam, Polres Kota Samarinda melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas di kota ini. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini mulai dari tanggal 17 hingga 30 November 2025, ditekuni oleh sekitar 100 petugas dari Polres Samarinda, TNI, Dishub Samarinda, dan Satpol PP Samarinda.
Penertiban dan keselamatan berlalu lintas adalah fokus utama operasi ini. Polres Samarinda melaksanakan tindakan terhadap beberapa jenis pelanggaran yang dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan lalu lintas. Antara lain, pengguna kendaraan bermotor yang berkendara sembari memakai ponsel, pengguna kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dan pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI.
Selain itu, Polres Samarinda juga melaksanakan tindakan terhadap pengemudi mobil yang diketahui tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), pengendara yang berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, pengendara yang berjalan melawan arus, dan pengendara yang melaju dengan melebihi batas kecepatan atau balap liar.
Dalam operasi ini, sebanyak 20 kendaraan roda dua terjaring. Satu dari kendaraan tersebut diantarkan oleh petugas kepolisian setelah ditemukan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan yang sah.
Menurut ilham dan sasaran prioritas Polres Samarinda, operasi ini akan berlangsung selama 3 sesi, yaitu pagi hingga siang (06.00-12.00), malam-minggu (18.00-24.00), dan dini hari (03.00-05.00).
Kemarin malam, Polres Kota Samarinda melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas di kota ini. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini mulai dari tanggal 17 hingga 30 November 2025, ditekuni oleh sekitar 100 petugas dari Polres Samarinda, TNI, Dishub Samarinda, dan Satpol PP Samarinda.
Penertiban dan keselamatan berlalu lintas adalah fokus utama operasi ini. Polres Samarinda melaksanakan tindakan terhadap beberapa jenis pelanggaran yang dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan lalu lintas. Antara lain, pengguna kendaraan bermotor yang berkendara sembari memakai ponsel, pengguna kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dan pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI.
Selain itu, Polres Samarinda juga melaksanakan tindakan terhadap pengemudi mobil yang diketahui tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), pengendara yang berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, pengendara yang berjalan melawan arus, dan pengendara yang melaju dengan melebihi batas kecepatan atau balap liar.
Dalam operasi ini, sebanyak 20 kendaraan roda dua terjaring. Satu dari kendaraan tersebut diantarkan oleh petugas kepolisian setelah ditemukan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan yang sah.
Menurut ilham dan sasaran prioritas Polres Samarinda, operasi ini akan berlangsung selama 3 sesi, yaitu pagi hingga siang (06.00-12.00), malam-minggu (18.00-24.00), dan dini hari (03.00-05.00).