Korlantas Polri Mulai Operasi Zebra 2025, Berapa Pelanggaran yang Dihadapi?
Korlantas Polri menggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor secara massif mulai hari ini. Tujuan utama dari Operasi Zebra 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara serta memerangi perilaku-reaktif yang berisiko. Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar menjelang libur panjang akhir tahun.
Polri akan melakukan pemeriksaan kendaraan di seluruh Indonesia, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara hingga pengemudi yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. Polisi juga akan menindak pelanggaran lainnya, seperti pengemudi motor berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan tanpa STNK.
Operasi Zebra 2025 ini ditujukan pada tiga sasaran utama, yaitu persiapan menuju Operasi Lilin, hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir, serta respons terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat. Penindakan dilakukan melalui sistem ETLE statis maupun mobile.
Polisi juga mengingatkan bahwa penindakan ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara. Polri berharap dengan operasi ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar, serta mengurangi kecelakaan yang terjadi di jalan.
Dalam Operasi Zebra 2025 ini, ada 10 pelanggaran utama yang akan ditindak oleh polisi, yaitu penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan tanpa TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan kendaraan dengan plat nomor rahasia.
Korlantas Polri menggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor secara massif mulai hari ini. Tujuan utama dari Operasi Zebra 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara serta memerangi perilaku-reaktif yang berisiko. Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar menjelang libur panjang akhir tahun.
Polri akan melakukan pemeriksaan kendaraan di seluruh Indonesia, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara hingga pengemudi yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. Polisi juga akan menindak pelanggaran lainnya, seperti pengemudi motor berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan tanpa STNK.
Operasi Zebra 2025 ini ditujukan pada tiga sasaran utama, yaitu persiapan menuju Operasi Lilin, hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir, serta respons terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat. Penindakan dilakukan melalui sistem ETLE statis maupun mobile.
Polisi juga mengingatkan bahwa penindakan ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara. Polri berharap dengan operasi ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar, serta mengurangi kecelakaan yang terjadi di jalan.
Dalam Operasi Zebra 2025 ini, ada 10 pelanggaran utama yang akan ditindak oleh polisi, yaitu penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan tanpa TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan kendaraan dengan plat nomor rahasia.