OJK Tetapkan Rekening Tanpa Aktivitas 5 Tahun sebagai Dormant

OJK mengumumkan bahwa rekening bank yang tidak aktif selama 1.800 hari atau lebih akan dianggap sebagai rekening dorman. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan standarisasi dan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Selain itu, nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar dan memperbarui data untuk menghindari praktik penipuan atau penyalahgunaan.

Dalam POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

OJK juga menyesuaikan klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif (lebih dari 360 hari), dan rekening dorman (lebih dari 1.800 hari). Bank harus menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik untuk memberikan informasi yang akurat kepada nasabah.
 
Saya pikir ini gampang banget guys! OJK makin serius dengan regulasi baru ini, tapi aku rasa sudah lama sekali bank harus memiliki kebijakan ini. Saya harap semua bank bisa segera menyesuaikan diri dan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah. Aku rasa itu akan membuat banyak nasabah merasa lebih percaya diri dan aman saat menggunakan jasa perbankan. Dan aku juga harap ini dapat mengurangi praktik penipuan dan penyalahgunaan yang sering terjadi.
 
Gue pikir ini nanti gak akan ada bank kecil atau bank swasta yang mau ikut main game ini 😂. Mereka udah terlalu banyak beban birokrasi dan gak punya uang untuk buat investasi. Saya rasa ini hanya cocok bagi bank-bank besar yang udah punya infrastruktur yang kuat, misalnya seperti Bank Mandiri atau BCA 🤔. Gue harap OJK tidak lupa menyesuaikan birokrasi ini dengan kebutuhan masyarakat rakyat biasa, ya 😊.
 
gak bisa ya kalau bank tidak aktif selama 1.800 hari! itu juga bikin nasabah pusing banget gini, harus tahu aja status rekeningnya sih. perlu diawasi agar bank tidak mau ngakap duit nasabahnya, kayaknya perlu adanya kebijakan yang jelas dan transparan banget. nanti nasabah juga bisa yakin untuk menevakan masalahnya, bukan kayak gini dimana aja dia bisa konfirmasi status rekeningnya!
 
Aku pikir ini gampang banget, tapi bank2an masih banyak nanya ari apa yang harus dilakukan. Kalo mau terus kalah, kayaknya harus diingatkan kalau ari OJK siap melihat siapa yang tidak fokus. Aku pikir ini bisa membuat nasabah lebih waspada dan tidak jadi korban penipuan. Yang penting adalah semua orang harus bisa mengenali status rekening mereka, supaya tidak ada yang terjebak dalam situasi yang sulit. 📊
 
Hmm, ini kan seperti berapa banyak sumbernya? Tapi, aku pikir itu bagus banget! Kalau bank yang tidak aktif terlalu lama, itu artinya nasabah udah mati aja... mau tidak mau kita harus tahu gak akun mana yang aktif kok. Dan klasifikasi 360 hari buat rekening tidak aktif? Gimana kalau nasabah mau tambah uang tapi lupa kata apa lagi? Aku rasa itu perlu diuji terlebih dahulu sebelum diterapkan ke seluruh umum.
 
Kalo sibuk nggak terhubung ke rekening, kan kayaknya gini? Biar jangan ada yang penipu, bank harus bisa ngecek status rekening nasabah dengan benar-benar akurat, ya! Misalnya si nasabah udah tidak terhubung selama 1.800 hari, maka bank harus diinformasikan itu secara jelas. Nggak perlu khawatir banget, kayaknya ini untuk proteksi nasabah, bukan untuk ngancam seseorang.
 
wah banget sih, pojk nomor 24 tahun 2025 ini kayaknya penting banget! jadi kira-kira apabila rekenng bank mu tidak aktif selama 1.800 hari, mau apa? kayaknya harus dianggap sebagai rekening dorman aja, biar ga bisa digunakan orang lain. tapi mungkin perlu revisi lagi, karena siapa tahu ada yang tidak sengaja tidak aktif rekenngnya, kayaknya jangan dilarang banget. dan kira-kira bagaimana caranya, mau harus mengirimkan notifikasi ke nasabah mana? atau apakah harus diisi informasi status rekening di website bank ya?
 
aku pikir ini benar-benar kebijakan yang baik, tapi sih masih ada hal kecil yang perlu diubah yaitu tentang klasifikasi rekening dorman 1.800 hari itu, gimana kalau kita buat lebih singkat seperti 2 tahun? karena kalau begitu nasabah akan lebih mudah untuk mengingat dan juga bank tidak akan terlalu berat sekali harus menampilkan status rekening yang lama banget 😊
 
maaf kalo ini lama, tapi ini penting banget ya! kalau rekening bank tidur 1800 hari, itu artinya banknya udah tidak bisa beroperasi lagi. bagaimana caranya ada nasabah yang bisa bayar gaji atau belanja di bank yang sudah tidak aktif? ojk harus makin ketat nih, tapi perlu diingat pula bahwa banyak masyarakat yang kesulitan terhubung internet atau tidak punya rekening yang bisa dipisahkan. mungkin kita harus ada bantuan dari lembaga lain seperti BNI or simpati ya...
 
iya banget, kalau bank gak aktif selama lama itu gak baik sekali... aku rasa ini penting banget buat meningkatkan standarisasi di perbankan, jadi nasabah tahu kalu rekeningnya aktif atau tidak dan bisa ya check statusnya online aja... kayaknya ini akan membantu mencegah penipuan bank juga...
 
klo lagi rekening bank kayak ini, sering aja kelupaan, ngegantungkan terus2 aja di rekening tersebut, biar nggak dianggap dorman ya😂. tapi saking pentingnya standarisasi rekening, sekarng OJK udah bilang kalau 1.800 hari lebih biar dianggap dorman, kayaknya juga baik banget, karena banyak bank yang kasihan2 sama nasabah yang lupa nggak ngerjak rekening 😊. dan ini penting banget untuk transparansi layanan perbankan, sehingga nasabah tahu kalau rekeningnya aktif atau tidak, kayaknya jujur banget👍
 
kembali
Top