OJK mengumumkan bahwa rekening bank yang tidak aktif selama 1.800 hari atau lebih akan dianggap sebagai rekening dorman. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan standarisasi dan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Selain itu, nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar dan memperbarui data untuk menghindari praktik penipuan atau penyalahgunaan.
Dalam POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
OJK juga menyesuaikan klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif (lebih dari 360 hari), dan rekening dorman (lebih dari 1.800 hari). Bank harus menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik untuk memberikan informasi yang akurat kepada nasabah.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Selain itu, nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar dan memperbarui data untuk menghindari praktik penipuan atau penyalahgunaan.
Dalam POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
OJK juga menyesuaikan klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif (lebih dari 360 hari), dan rekening dorman (lebih dari 1.800 hari). Bank harus menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik untuk memberikan informasi yang akurat kepada nasabah.