OJK Siapkan Denda-Sanksi PUJK Jika Debt Collector Langgar Aturan

OJK Siapkan Sanksi untuk Debt Collector yang Menyalah Aturan

Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas kegiatan penagihan yang dilakukan oleh para debt collector. Meski status penagih adalah mitra atau pihak ketiga, perusahaan pembiayaan harus memastikan bahwa tindakan penagihan tersebut sesuai dengan aturan penagihan.

Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi seperti teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan jasa keuangan juga bertanggung jawab atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pembiayaan adalah:

* Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
* Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
* Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
* Pemberhentian pengurus
* Denda administratif hingga Rp15 miliar
* Pencabutan izin produk dan/atau layanan
* Pencabutan izin usaha

Menurut Friderica, sanksi ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector telah sesuai dengan aturan penagihan.

Perusahaan jasa keuangan harus memastikan bahwa pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan perusahaan pembiayaan memperlakukan atau melayani konsumen secara tidak diskriminatif.
 
gampang banget OJK bawanya sanksi kpd debt collector yang jujur nggak mengikuti aturan ๐Ÿค‘. aku pikir ini penting banget nih, biar konsumennya tidak dipaksa jadi kerdilikaan aja. tapi apa pun cara pengatapan ini, aku harap OJK bisa memastikan bahwa semua perusahaan pembiayaan di Indonesia mengikuti aturan yang sama ๐Ÿคž.
 
ini news yang bikin bingung, siapa nanti yang bertanggung jawab kalau debt collector buat penagihan yang salah? OJK itu kira-kira siapa lagi, jadi kan perusahaan pembiayaan harusnya tahu apa aja yang harus dilakukan. sanksi ini mending tekan pihak ketiga ya, gini-bakinin konsumen tidak dipermalukan ๐Ÿ˜Š
 
ga ya nih, penagihan utang pasti bikin seseorang merasa tekanan banget! tapi apa yang diharapkan nanti kalau OJK punya sanksi untuk debt collector? mending buat jadi lebih giat meminta pembayaran dari konsumen aja, bukan biar semuanya terluntur.
 
gampang aja sih, tapi serius banget nih ๐Ÿค”. ini kalau debt collector nyolong uang dari orang, tapi gak sesuai dengan aturan penagihan, maka ojk akan bunuhin izin usaha mereka ๐Ÿ˜‚. perusahaan pembiayaan harus jaga-jaga ya, supaya tidak ada yang menyalah aturan lagi ๐Ÿ™. kalau salah juga, punya denda hingga 15 miliar, itu bukannya berat sekali ๐Ÿ’ธ. jadi, kita harap debt collector dan perusahaan pembiayaan bisa jaga agar konsumen dihormati ya ๐Ÿ‘.
 
Gue pikir ini kayak banget dengan OJK, karena gue lihat banyak kantor pinjaman yang pakai cara penagihan yang super durpaa, sementara itu gue juga lihat ada beberapa debt collector yang kurang bertanggung jawab, tapi aok lah kalau mereka dihukum ya, jadi jangan ada perusahaan yang terlalu bebas, kita butuh aturan yang jelas dan dipatuhi ๐Ÿ˜Š
 
Sanksi dari OJK ini sangat penting banget! Bayangin aja kalau kamu harus menghadapi debt collector yang menyalah aturan, tapi malah kamu yang dibohongi. Sanksi ini diantaranya Rp15 miliar, pembatasan produk dan/atau layanan, dan bahkan pencabutan izin usaha ๐Ÿค‘๐Ÿšซ. Semoga OJK berhasil memastikan bahwa debt collector tidak menyalah aturan lagi, sehingga konsumen bisa merasa aman dan percaya diri dalam melakukan transaksi ๐Ÿ”’๐Ÿ’ฏ.
 
gampang aja kayaknya banget sih debt collector, orang lain bekerja, tapi mereka dianggap seperti anak lelaki kongsi yang harus dipijak-pijak ๐Ÿ˜‚. tapi apalagi kalau ada yang salah, mereka harus bawa hukuman. aku pikir kalau perusahaan pembiayaan itu harus lebih teliti lagi, sih, orang lain bekerja sama dengan mereka, tapi mereka harus memastikan bahwa tidak ada yang salah ๐Ÿ˜.
 
Debt collector ini apa lagi? Beli gada, bayar gada, tapi ada tangan kedua yang mau nanggung biayanya! ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ
 
Gak sabar denger news ini! OJK udah siap ngerembug debt collector yang jadi gila banget. Sanksi yang bisa diterima oleh perusahaan pembiayaan itu makin lama makin besar, mulai dari sanksi admin hingga pencabutan izin usaha. Gak sabar lihat debt collector yang udah jadi korup atau jadi kejahatan itu harus bayang-bayang. Kalo OJK bisa memastikan penagihan dijalankan dengan sesuai aturan, konsumen pun akan lebih aman! ๐Ÿคฉ๐Ÿ’ฏ
 
Gue benar-benar sedih banget sama situasi ini . orang jadi korban penagihan tapi si debt collector udah jelas udah melanggar aturan banget . OJK harusnya lebih cepat bertindak gara-gara ini bisa membuat banyak orang kaya atau kalah dalam permainan uang . gue rasa ada kesalahan besar di sini . bagaimana boleh ada debt collector yang jadian-ikan kepentingan perusahaan dan tidak peduli sama korbannya ?
 
debt collector di indonesia ga ada intonasi sama sekali, seperti apa lagi nangisnya ketika harus bayar utang bareng debt collector yang sih udah capek banget. OJK pasti berhutang budi mengenai ini, karena sanksinya nggak cuma banget. sepertinya perusahaan jasa keuangan udah capek cari kredit lagi karena harus bayar denda administratif hingga Rp15 miliar.
 
ini gak enak banget ya... orang-orang debt collector jadi begitu takut kalah gini, tapi apa sih yang penting adalah tidak ada penagihan yang salah. OJK harusnya lebih cepat menangani kasus-kasus ini, bukan hanya memberi sanksi ke perusahaan pembiayaan, tapi juga harus ada resiko yang besar bagi debt collector sendiri kalau mereka melakukan kesalahan. dan salah satu yang paling penting adalah konsumen tidak di perlakukan secara tidak adil, jangan kira bahwa hanya perusahaan pembiayaan yang bertanggung jawab, tapi kita semua harus memastikan bahwa tidak ada korban.
 
Sanksi yang terlalu berat sih bro... kalau debt collector salah nanti sanksinya nggak cuma Rp15 miliar aja, tapi juga gugur izin usaha yaa... perusahaan pembiayaan harus lebih bertanggung jawab ya, tapi kalau gini terjadi lagi, aku rasa OJK harus serius banget dulu bro ๐Ÿ˜•
 
aku pikir kalau ojk ini nanti gak bisa kalah dengan debt collector aja, karena debt collector niye bikin keributan di pasar uang ๐Ÿ’ธ๐Ÿ‘Š. tolong ojk makin serius dulu soalnya banyak korban yang dipegang perut oleh debt collector ini ๐Ÿ˜ฌ. mungkin kalau ada sanksi yang tekena maka akan ada perubahan aja, tapi nggak yakin sih ๐Ÿ˜
 
ini sanksi yang terlalu banyak kan, 15miliar kok bisa saja aku terkena salah ini berarti aku harus bayar apa lagi kalau aku mau pinjam uang dari bank kan? sih aku pikir 5juta sudah cukup saja biar tidak kehilangan utangnya
 
iya kan biar bisa sanksi bagi debt collector yang suka bikin pelanggaran aturan, tapi aku pikir kalau juga harus ada edukasi dulu bagi mereka tentang pentingnya mengikuti aturan penagihan, jadi tidak perlu sanksi berat kayak itu.
 
Gue pikir ini juga penting banget, siapa tahu banyak orang jadi korup dari debt collector yang udah lupa utama nih ya? ๐Ÿค seharusnya perusahaan pembiayaan itu yang bertanggung jawab, tapi malah ada tangan-tangan lain yang bikin masalah. OJK harus terus berhati-hati dan punya kontrol yang ketat agar tidak ada kegiatan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.
 
debt collector ini kaya gampangnya :D
perlu diatasi juga kalau ada yang sering buat kesal, kayak aki tukang ojek online, tapi debt collector bisa jadi sama-sama nggak peduli apa konsumen terasa apa sih
OJK harus saksikan lebih dekat ya, nggak hanya ngeluh ngerasa ada pelanggaran aja
 
aku pikir kalau ini masalahnya siapa aja yang terkena dampak? tapi aku rasa harus ada jawabannya. aku pikir sanksi yang diberikan oleh ojk itu sudah cukup keras. tapi aku juga pikir perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa itu debt collector dan bagaimana cara mereka bekerja. banyak orang yang tidak tahu apa itu debt collector atau bagaimana cara menghindarinya. aku rasa harus ada edukasi yang lebih baik tentang ini agar masyarakat bisa melindungi diri sendiri.
 
kembali
Top