OJK Siapkan Sanksi untuk Debt Collector yang Menyalah Aturan
Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas kegiatan penagihan yang dilakukan oleh para debt collector. Meski status penagih adalah mitra atau pihak ketiga, perusahaan pembiayaan harus memastikan bahwa tindakan penagihan tersebut sesuai dengan aturan penagihan.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi seperti teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan jasa keuangan juga bertanggung jawab atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pembiayaan adalah:
* Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
* Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
* Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
* Pemberhentian pengurus
* Denda administratif hingga Rp15 miliar
* Pencabutan izin produk dan/atau layanan
* Pencabutan izin usaha
Menurut Friderica, sanksi ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector telah sesuai dengan aturan penagihan.
Perusahaan jasa keuangan harus memastikan bahwa pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan perusahaan pembiayaan memperlakukan atau melayani konsumen secara tidak diskriminatif.
Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas kegiatan penagihan yang dilakukan oleh para debt collector. Meski status penagih adalah mitra atau pihak ketiga, perusahaan pembiayaan harus memastikan bahwa tindakan penagihan tersebut sesuai dengan aturan penagihan.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi seperti teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan jasa keuangan juga bertanggung jawab atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pembiayaan adalah:
* Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
* Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
* Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
* Pemberhentian pengurus
* Denda administratif hingga Rp15 miliar
* Pencabutan izin produk dan/atau layanan
* Pencabutan izin usaha
Menurut Friderica, sanksi ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector telah sesuai dengan aturan penagihan.
Perusahaan jasa keuangan harus memastikan bahwa pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan perusahaan pembiayaan memperlakukan atau melayani konsumen secara tidak diskriminatif.