OJK menyelesaikan penyidikan terhadap dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ), termasuk CEO Adrian A. Gunadi yang dianggap sebagai bos investasi unregistered dengan menggunakan modus operandi mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin. Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyerahkan tersangka Adrian dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Proses hukum ini dimulai tahun 2017 dan selesai pada bulan September 2025, ketika kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum. Penyidikan sempat menghadapi kendala karena keterlibatan kejahatan internasional, tetapi OJK berhasil melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan memperoleh bantuan dari pihak berwenang.
Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan bahwa praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dapat menyebabkan kerugian publik dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Proses hukum ini dimulai tahun 2017 dan selesai pada bulan September 2025, ketika kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum. Penyidikan sempat menghadapi kendala karena keterlibatan kejahatan internasional, tetapi OJK berhasil melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan memperoleh bantuan dari pihak berwenang.
Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan bahwa praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dapat menyebabkan kerugian publik dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.