Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet, baik melalui hapus buku atau hapus tagih, bagi UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan telah berakhir pada tanggal 5 Mei 2025.
Dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bahwa pihaknya sudah menyampaikan keinginannya kepada pemerintah untuk memperpanjang kebijakan ini agar dapat dilakukan penyesuaian dan penempatan langkah yang lebih efektif dalam menerapkan hapus buku dan hapus tagih sesuai harapan pemerintah.
Menurutnya, potensi dari kebijakan hapus piutang macet itu untuk mendukung pertumbuhan UMKM masih terlihat. Meski pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, namun ada adanya pemulihan pada sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM.
Namun, kebijakan ini masih menghadapi kendala kinerja pembiayaan berbagai bank, terutama Himbara dan BPD. Oleh karena itu, perlu dilakukan penanganan agar debitur yang masuk dalam catatan di perbankan terkait dapat diperlancar.
OJK juga menemukan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah faktor utama dalam masalah pengajuan KPR FLPP. Meski begitu, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024.
Kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, karena debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan diberi kesempatan bersih kembali dan dapat mendapatkan akses keuangan ke depannya.
Dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bahwa pihaknya sudah menyampaikan keinginannya kepada pemerintah untuk memperpanjang kebijakan ini agar dapat dilakukan penyesuaian dan penempatan langkah yang lebih efektif dalam menerapkan hapus buku dan hapus tagih sesuai harapan pemerintah.
Menurutnya, potensi dari kebijakan hapus piutang macet itu untuk mendukung pertumbuhan UMKM masih terlihat. Meski pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, namun ada adanya pemulihan pada sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM.
Namun, kebijakan ini masih menghadapi kendala kinerja pembiayaan berbagai bank, terutama Himbara dan BPD. Oleh karena itu, perlu dilakukan penanganan agar debitur yang masuk dalam catatan di perbankan terkait dapat diperlancar.
OJK juga menemukan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah faktor utama dalam masalah pengajuan KPR FLPP. Meski begitu, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024.
Kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, karena debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan diberi kesempatan bersih kembali dan dapat mendapatkan akses keuangan ke depannya.