OJK Minta Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM Diperpanjang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet, baik melalui hapus buku atau hapus tagih, bagi UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan telah berakhir pada tanggal 5 Mei 2025.

Dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bahwa pihaknya sudah menyampaikan keinginannya kepada pemerintah untuk memperpanjang kebijakan ini agar dapat dilakukan penyesuaian dan penempatan langkah yang lebih efektif dalam menerapkan hapus buku dan hapus tagih sesuai harapan pemerintah.

Menurutnya, potensi dari kebijakan hapus piutang macet itu untuk mendukung pertumbuhan UMKM masih terlihat. Meski pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, namun ada adanya pemulihan pada sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM.

Namun, kebijakan ini masih menghadapi kendala kinerja pembiayaan berbagai bank, terutama Himbara dan BPD. Oleh karena itu, perlu dilakukan penanganan agar debitur yang masuk dalam catatan di perbankan terkait dapat diperlancar.

OJK juga menemukan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah faktor utama dalam masalah pengajuan KPR FLPP. Meski begitu, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024.

Kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, karena debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan diberi kesempatan bersih kembali dan dapat mendapatkan akses keuangan ke depannya.
 
Kalau mau ngomong, aku pikir kebijakan ini bukan ide yang buruk banget. UMKM kayaknya membutuhkan bantuan yang lebih parah untuk tidak terjebak di dalam piutang macet. Dan kalau kita mulai dari nol lagi, gampang juga banget.

Aku pikir OJK harus fokus pada memperbaiki kekurangan sistem layanan informasi keuangan, jadi gak ada yang salah dengan itu. Tapi aku masih ragu apakah perlu memperpanjang kebijakan ini atau tidak. Perlu diawasi terlebih dahulu bagaimana kebijakan ini berdampak pada debitur dan bank-banknya.
 
Saya pikir pemerintah harus mempertimbangkan baik-baik kebijakan ini, tapi juga harus ada penyesuaian agar tidak membuat semakin panjang waktu pembayaran piutang menjadi berantai. Banyak UMKM yang sudah capek dan sulit untuk mengelola hutangnya, jadi pemerintah harus hati-hati dalam membuat keputusan ini... 🤔
 
Wow, kalau OJK memperpanjang kebijakan hapus piutang macet itu bagus banget kan? UMKM banyak yang masih kesulitan untuk menyelesaikan piutangnya, jadi ini bisa membantu mereka untuk tidak terjebak dalam kemunduran ekonomi. Saya rasa OJK harus sibuk juga ya dengan memperhatikan kinerja bank-bank di Indonesia 🤑
 
Aku rasa kalau pemerintah tidak memperpanjang kebijakan ini, itu seperti biarkan UMKM terus berada di dalam "penjara" dengan piutang macet itu 🤯. Mereka benar-benar butuh bantuan ini untuk bisa berkembang dan menghasilkan uang. Aku pikir OJK sudah cukup pintar membuat kebijakan ini, jadi toh pemerintah harus mendukung dan memperpanjang waktu ini 😊. Kalau tidak, itu seperti menutup mata dan biarkan UMKM terus mati 🚫.
 
Gue pikir pemerintah harus memberikan waktu yang lebih lama lagi untuk UMKM ya, kalau hanya 5 Mei itu sudah terlambat banget 😅. Kebijakan ini harus bisa dipanjangkan agar UMKM tidak kembali tertekuk-tepi, karena sekarang masih banyak yang mengalami kesulitan keuangan dan belum ada solusi yang stabil.
 
Gue pikir kebijakan ini benar-benar bagus banget! Kebijakan hapus piutang macet itu memang bisa membantu UMKM dalam meningkatkan kemampuan mereka dalam mendapatkan akses ke uang. Tapi, gue pikir pemerintah harus lebih serius dalam menerapkan kebijakan ini agar UMKM bisa benar-benar tidak takut dengan piutang macet lagi.

Gue juga penasaran bagaimana OJK berencana untuk melaksanakan kebijakan ini. Apakah mereka akan memberikan bantuan lebih baik bagi debitur yang masuk dalam catatan di perbankan? Gue berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk membuat sistem yang lebih transparan dan adil.

Dan, siapa tahu, jika kebijakan ini berhasil, maka UMKM Indonesia bisa semakin maju dan mampu bersaing di pasar internasional! 🤞
 
gampang ngedekelekan, pemerintah ngakuin bisa jadi punya ide untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet, tapi kalau gini kayaknya masih sengaja bunuh semangat UMKM aja. siapa tahu kalau buat jeda waktu yang lebih singkat aja, biar UMKM bisa terus bergerak dan tidak terlalu kalah dengan persaingan.
 
Pikiran saya, sih.. Kebijakan ini memang penting banget untuk UMKM, tapi kita harus lihat kapan pasti ada batasan. Jika memang benar-benar memperpanjang kebijakan ini bisa membantu pertumbuhan UMKM, tapi apa yang diharapkan? Semua akan mudah sekali? Kita harus jujur, masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan seperti efisiensi dan efektivitas. Bagaimana aspek ini akan diterapkan di lapangan? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk meninjau kebijakan ini?

Lalu, kita lihat datanya... Berdasarkan laporan OJK pada 2023, jumlah UMKM yang mengalami kesulitan piutang mencapai 34,6%. Jika memperpanjang kebijakan ini, itu berarti 34,6% UMKM yang masih masuk dalam daftar hitam? Bagaimana itu akan terasa bagi mereka? Dan bagaimana aspek ini akan membantu pertumbuhan industri secara keseluruhan?

Saya suka melihat data visualisasi tentang hal ini... 📈📊
 
omg, ini apa lagi kebijakan yang nggak jelas dari pemerintah 🤯! kalau memang mau bantu UMKM, kenapa harus berantai-antai? kenapa tidak langsung memberikan solusi yang tepat? dan itu aja, di samping ada masalah kinerja bank juga... kayaknya OJK udah buat kerja kerasnya, apa kabar nanti kalau tidak ada kebijakan ini lagi? serius, kita harus lebih fokus pada hal yang penting, bukan sekedar berbicara-bicara 🤷‍♂️.
 
kalo biar UMKM bisa terus berkembang dan siap-siap untuk masa depan, kalau OJK gak mau memperpanjang kebijakan ini, gak apa-apa kan? tolong konsultasi lagi dengan pemerintah, biar jelas apa yang harus dilakukan. tapi kalau tidak ada yang perlu berubah, maksudnya OJK udah punya rencana yang tepat untuk membantu UMKM, kayaknya gak usah dipertanyakan lagi 🤔
 
aku rasa kalau di tahun ini kita harus lebih berhati-hati dengan penerapan kebijakan ini, karena banyak yang masih belum bisa menyesuaikan diri dengan sistem keuangan baru. tapi aku juga percaya bahwa kalau dilakukan dengan benar, maka itu akan membantu UMKM untuk lebih mudah mendapatkan akses ke uang dan dapat memperkuat pertumbuhannya. tapi yang harus diwaspadai adalah jika kebijakan ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka itu bisa jadi memberikan dampak negatif bagi banyak orang khususnya bagi mereka yang baru saja memiliki hutang.
 
Gue rasanya OJK udah lama bermaksud memperpanjang kebijakan ini, tapi masih belum nyata banget 🤔. Gue pikir perlu ada langkah tambahan agar UMKM bisa mendapatkan akses keuangan yang lebih mudah, gak usah khawatir tentang daftar hitam SLIK. Kalau begitu, biar UMKM bisa terus berkembang dan tidak terjebak dalam siklus kredit yang sama-sama berantai 💸.
 
Halo bro, aku pikir kalau pemerintah harus memperpanjang kebijakan ini lagi, karena nanti UMKM akan lebih stabil dan bisa berkembangin. Aku ingat kalau dulu, saat masih jaman Soeharto, giliran-giliran keuangan itu sering terjadi, tapi sekarang kalau ada peraturan yang jelas seperti ini, aku pikir akan lebih baik lagi. Dan aku juga tahu kalau bank-bank besar seperti Himbara dan BPD, mereka harus bisa melayani debitur dengan lebih baik, karena nanti jika tidak, kebijakan ini pasti tidak berjalan lancar.
 
heya bro, siapa sangka kalau OJK udah lama-belaan dengan pemerintah ngejar-ajar UMKM biar jaga piutang macet... nggak ada salahnya ya, kan? tapi kayaknya memang penting banget agar debitur yang gresongan dalam SLIK bisa masuk ke daftar hitam kembali, bisa akses keuangan dan apa-apa. tapi sih, perlu diingat bahwa kebijakan ini udah berakhir pada 5 Mei 2025, jadi nggak ada waktu lagi untuk memperpanjangnya ya...
 
Pikiran aku lagi ngebawa kenangan masa lalu ketika UMKM masih bisa mudah mendapatkan kredit dengan faedah yang tidak terlalu tinggi, aja mau mau ada. Sekarang ini masih banyak yang mengalami kesulitan mendapatkan akses keuangan, kayaknya perlu dilakukan penyesuaian lagi agar semua bisa bersatu dan sukses.

Saya masih ingat saat-saat aku berbelanja di pasar tradisional, aku tidak pernah khawatir tentang hutang atau piutang, karena seluruh itu sudah terintegrasi dengan tradisi dan kebiasaan masyarakat. Sekarang ini, semuanya begitu teknologi dan digital, kayaknya memerlukan penyesuaian agar semua bisa berjalan lancar.

Aku rasa masih perlu ada seseorang yang bisa mengatur segalanya sehingga semua bisa bersatu dan sukses, seperti saat-saat kehidupan di kampung halaman.
 
oh iya kayaknye biar UMKM bisa terus berkembang sih, gak perlu lagi bukunya dihapus aja, tapi apa-apa bawa debitur yang ngerjain kredit bisa diteruskan aja 😊. OJK udah sengaja nyambung kebijakan ini kan jadi kalau tidak kembali, biaya untuk menutup kredit itu apa-apa juga sih...
 
Piuhhh, mau memperpanjang kebijakan ini apa? Masih ada banyak hal yang salah di perbankan Indonesia, gimana bisa memperpanjang sementara itu tidak ada penanggulangan yang seharusnya ? 🤑
 
Pagi ga... Aku rasa OJK mau bikin konfusi lagi, kan? Mereka bilang kalau biaya hapus piutang macet masih bisa dipperpanjang, tapi aku pikir kalau ini cuma cara buat bank-bank bisa menghindari risiko kegagalan. Kalau benar-benar mau membantu UMKM, maka OJK harus menawarkan bantuan yang lebih besar, seperti penurunan biaya pinjaman atau jaminan yang lebih fleksibel. Jadi, aku ga yakin kalau ini cuma tentang "membantu" UMKM...
 
Hmm, biar UMKM bisa berkembang gak terhambat oleh piutang macet, gampang banget nanti mau berinvestasi kembali di bisnisnya... tapi sih, perlu ada langkah yang jelas dan koordinasi dengan baik antara OJK, bank, dan pemerintah. Kalau jadi sembarangan, potensi kebijakan ini masih bisa jadi hanya main-mainan.
 
kembali
Top