Kerugian Masyarakat Indonesia dari Penipuan di Sektor Keuangan Capai Rp7 Triliun!
Banyak sekali kasus penipuan yang menimpa masyarakat Indonesia, menghasilkan kerugian yang mencapai Rp7 triliun. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat yang melaporkan kasus penipuan di sektor keuangan mencapai Rp7 triliun.
Saat ini, OJK berupaya untuk menangani dan menghentikan kasus-kasus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku. Pihaknya telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menangani persoalan penipuan di sektor keuangan, terutama di ranah digital.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (yang akrab disapa sebagai Kiki), total kasus penipuan yang dilaporkan sudah mencapai 299.237, dengan jumlah rekening yang dilaporkan terindikasi scam sebanyak 487.378.
Dari laporan tersebut, OJK telah memblokir sebanyak 94.344 dengan total dana yang diblokir mencapai Rp376,8 miliar. Selain itu, Kiki juga menyebutkan bahwa modus penipuan paling banyak dilakukan adalah transaksi belanja online atau daring sebanyak 53.928 kasus dengan total kerugian Rp988 miliar.
Kemudian, aduan terbanyak kedua disusul oleh penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call) sebanyak 31.298 kasus dengan total kerugian Rp1,31 triliun, serta penipuan penipuan investasi sebanyak 19.850 kasus dengan total kerugian Rp1,09 triliun.
Sementara itu, pelaku penipuan juga mulai menyalahguna teknologi seperti artificial intelligence (AI) untuk berpura-pura menjadi seseorang dan menipu korban.
Banyak sekali kasus penipuan yang menimpa masyarakat Indonesia, menghasilkan kerugian yang mencapai Rp7 triliun. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat yang melaporkan kasus penipuan di sektor keuangan mencapai Rp7 triliun.
Saat ini, OJK berupaya untuk menangani dan menghentikan kasus-kasus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku. Pihaknya telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menangani persoalan penipuan di sektor keuangan, terutama di ranah digital.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (yang akrab disapa sebagai Kiki), total kasus penipuan yang dilaporkan sudah mencapai 299.237, dengan jumlah rekening yang dilaporkan terindikasi scam sebanyak 487.378.
Dari laporan tersebut, OJK telah memblokir sebanyak 94.344 dengan total dana yang diblokir mencapai Rp376,8 miliar. Selain itu, Kiki juga menyebutkan bahwa modus penipuan paling banyak dilakukan adalah transaksi belanja online atau daring sebanyak 53.928 kasus dengan total kerugian Rp988 miliar.
Kemudian, aduan terbanyak kedua disusul oleh penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call) sebanyak 31.298 kasus dengan total kerugian Rp1,31 triliun, serta penipuan penipuan investasi sebanyak 19.850 kasus dengan total kerugian Rp1,09 triliun.
Sementara itu, pelaku penipuan juga mulai menyalahguna teknologi seperti artificial intelligence (AI) untuk berpura-pura menjadi seseorang dan menipu korban.