Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan Rp 161 miliar kepada korban penipuan keuangan. Hal ini dilakukan melalui satgas Pasti dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil sinergi antarlembaga.
Friderica menekankan bahwa kejahatan scam telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan modus yang semakin kompleks. Ia juga menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan kejahatan ini maupun para korbannya. "Kejahatan uang tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Kita melihat bagaimana kejahatan ini terus berevolusi dan ini bukan hanya menjadi PR di negara kita," tegas Friderica.
Berdasarkan data OJK periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan pengaduan. Sebanyak 721.101 rekening dilaporkan terkait aktivitas penipuan, dan 397.028 rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sistem IASC berhasil mengamankan atau memblokir dana sebesar Rp436,88 miliar.
Dalam penyerahan ini, Friderica menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyerahan kepada korban sebesar Rp 161 miliar. Jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah penipuan transaksi belanja dengan 73.743 laporan. Disusul oleh penipuan impersonation atau penyamaran 44.446 laporan, penipuan investasi 26.365 laporan, penipuan lowongan kerja 23.469 laporan, serta penipuan via media sosial 19.983 laporan.
Dari sisi geografis, laporan paling banyak berasal dari Pulau Jawa. Jawa Barat mencatat laporan tertinggi 88.943 laporan, diikuti DKI Jakarta 66.408 laporan, Jawa Timur 60.533 laporan, Jawa Tengah 48.231 laporan, dan Banten 30.539 laporan.
Kita lihat di sini tentu di Pulau Jawa paling tinggi. Dan provinsi dengan laporan tertinggi kita juga bisa lihat Jawa Barat," papar Friderica.
Friderica menekankan bahwa kejahatan scam telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan modus yang semakin kompleks. Ia juga menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan kejahatan ini maupun para korbannya. "Kejahatan uang tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Kita melihat bagaimana kejahatan ini terus berevolusi dan ini bukan hanya menjadi PR di negara kita," tegas Friderica.
Berdasarkan data OJK periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan pengaduan. Sebanyak 721.101 rekening dilaporkan terkait aktivitas penipuan, dan 397.028 rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sistem IASC berhasil mengamankan atau memblokir dana sebesar Rp436,88 miliar.
Dalam penyerahan ini, Friderica menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyerahan kepada korban sebesar Rp 161 miliar. Jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah penipuan transaksi belanja dengan 73.743 laporan. Disusul oleh penipuan impersonation atau penyamaran 44.446 laporan, penipuan investasi 26.365 laporan, penipuan lowongan kerja 23.469 laporan, serta penipuan via media sosial 19.983 laporan.
Dari sisi geografis, laporan paling banyak berasal dari Pulau Jawa. Jawa Barat mencatat laporan tertinggi 88.943 laporan, diikuti DKI Jakarta 66.408 laporan, Jawa Timur 60.533 laporan, Jawa Tengah 48.231 laporan, dan Banten 30.539 laporan.
Kita lihat di sini tentu di Pulau Jawa paling tinggi. Dan provinsi dengan laporan tertinggi kita juga bisa lihat Jawa Barat," papar Friderica.