Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan Rp161 miliar dana korban penipuan keuangan. Satgas Pasti dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil menyerahkan dana tersebut kepada korban yang telah menjadi sasaran penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil sinergi antarlembaga. Ia menekankan komitmen untuk tidak membiarkan kejahatan scam dan para korbannya.
Kejahatan uang yang semakin kompleks telah berkembang menjadi jaringan lintas negara. Friderica berpendapat bahwa kejahatan ini bukan hanya menjadi PR di Indonesia, melainkan perlu diatasi secara serius.
Dalam periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan pengaduan dan 397.028 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan telah berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun.
Jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah penipuan transaksi belanja, diikuti oleh penipuan impersonation atau penyamaran, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, dan penipuan via media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil sinergi antarlembaga. Ia menekankan komitmen untuk tidak membiarkan kejahatan scam dan para korbannya.
Kejahatan uang yang semakin kompleks telah berkembang menjadi jaringan lintas negara. Friderica berpendapat bahwa kejahatan ini bukan hanya menjadi PR di Indonesia, melainkan perlu diatasi secara serius.
Dalam periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan pengaduan dan 397.028 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan telah berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun.
Jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah penipuan transaksi belanja, diikuti oleh penipuan impersonation atau penyamaran, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, dan penipuan via media sosial.