Kripto, Investasi yang Menjanjikan atau Mengancam? OJK Mendesak Orang Tidak Pemula Berinvestasi di Kripto
Konten Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum berinvestasi dalam aset kripto. Menurut Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, investasi kripto hanya cocok untuk investor yang sudah berpengalaman dan memahami seluk-beluk pasar.
Investor yang baru mulai berinvestasi di kripto seringkali terpancing dengan takut ketinggalan tren atau takut akan kehilangan kesempatan. Hal ini disebabkan oleh fenomena "Fear Of Missing Out" (FOMO) yang banyak dialami oleh anak muda. Mereka cenderung ikut-ikutan berinvestasi tanpa memahami risiko dan manfaatnya.
Oleh karena itu, OJK terus mendesak orang untuk tidak berinvestasi di kripto jika belum memahami risiko dan manfaatnya. Friderica juga menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat untuk membuat mereka lebih paham tentang investasi kripto dan cara menghindari penipuan.
Selain itu, OJK juga menangani kasus-kasus penipuan investasi kripto. Friderica menyebutkan bahwa banyak laporan yang masuk ke Indonesia AntihScam Center (IASC) adalah kasus-kasus lama yang sudah sulit diselamatkan.
Namun, ada tren positif, yaitu masyarakat yang baru menjadi korban sekarang lebih cepat melaporkan ke IASC, sehingga memungkinkan pengembalian dana. OJK telah mengembalikan Rp161 miliar kepada lebih dari seribu nasabah.
Juru bicara para korban Adam Deni menyebutkan bahwa terdapat ratusan orang yang mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar setelah ikut investasi yang dibuat oleh dua pemengaruh kripto tersebut.
Konten Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum berinvestasi dalam aset kripto. Menurut Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, investasi kripto hanya cocok untuk investor yang sudah berpengalaman dan memahami seluk-beluk pasar.
Investor yang baru mulai berinvestasi di kripto seringkali terpancing dengan takut ketinggalan tren atau takut akan kehilangan kesempatan. Hal ini disebabkan oleh fenomena "Fear Of Missing Out" (FOMO) yang banyak dialami oleh anak muda. Mereka cenderung ikut-ikutan berinvestasi tanpa memahami risiko dan manfaatnya.
Oleh karena itu, OJK terus mendesak orang untuk tidak berinvestasi di kripto jika belum memahami risiko dan manfaatnya. Friderica juga menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat untuk membuat mereka lebih paham tentang investasi kripto dan cara menghindari penipuan.
Selain itu, OJK juga menangani kasus-kasus penipuan investasi kripto. Friderica menyebutkan bahwa banyak laporan yang masuk ke Indonesia AntihScam Center (IASC) adalah kasus-kasus lama yang sudah sulit diselamatkan.
Namun, ada tren positif, yaitu masyarakat yang baru menjadi korban sekarang lebih cepat melaporkan ke IASC, sehingga memungkinkan pengembalian dana. OJK telah mengembalikan Rp161 miliar kepada lebih dari seribu nasabah.
Juru bicara para korban Adam Deni menyebutkan bahwa terdapat ratusan orang yang mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar setelah ikut investasi yang dibuat oleh dua pemengaruh kripto tersebut.