OJK Siapkan Bantuan untuk Debitur Kur Sumatra Terdampak Bencana, Keringan Sudah Diterapkan
Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan perlakuan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sumatra yang terdampak bencana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas jasa keuangan, menekankan bahwa mereka telah bergerak cepat dalam menerapkan kebijakan perlakuan khusus dan relaksasi bagi debitur tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa OJK diharapkan segera diterapkan kebijakan tersebut agar selaras dengan perlakuan khusus dan relaksasi yang telah diberikan oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank.
"Kami mengharapkan kebijakan serupa dapat diterapkan oleh pemerintah terkait dengan kur yang sedang difinalisasi. Kami telah menerapkan kebijakan perlakuan khusus dan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK.
OJK telah menerapkan relaksasi tersebut berlaku bagi semua segmen debitur, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi besar. Namun, masih ada aspek teknis yang menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Yang paling penting adalah semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi telah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu," kata Mahendra.
Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan perlakuan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sumatra yang terdampak bencana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas jasa keuangan, menekankan bahwa mereka telah bergerak cepat dalam menerapkan kebijakan perlakuan khusus dan relaksasi bagi debitur tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa OJK diharapkan segera diterapkan kebijakan tersebut agar selaras dengan perlakuan khusus dan relaksasi yang telah diberikan oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank.
"Kami mengharapkan kebijakan serupa dapat diterapkan oleh pemerintah terkait dengan kur yang sedang difinalisasi. Kami telah menerapkan kebijakan perlakuan khusus dan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK.
OJK telah menerapkan relaksasi tersebut berlaku bagi semua segmen debitur, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi besar. Namun, masih ada aspek teknis yang menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Yang paling penting adalah semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi telah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu," kata Mahendra.