Sembilan BPR di Jatim Masih Kegelapan Masa Depan, OJK Siap Mengambil Tindakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengawasi sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang belum menunjukkan langkah-langkah yang jelas dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar. Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Perwakilan OJK Jawa Timur, Nasirwan Ilyas, mengatakan bahwa kesembilan BPR tersebut masih belum menunjukkan kejelasan langkah-langkah pemenuhan modal inti.
Kendala yang dihadapi sembilan BPR tersebut umumnya bersumber dari keterbatasan likuiditas pemilik. Beberapa di antaranya tidak memiliki dana cukup untuk menambah modal, dengan selisih kekurangan mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan BPR tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti, maka OJK akan memberlakukan Peraturan OJK (POJK) mengenai konsolidasi BPR. Aturan itu memungkinkan dilakukannya merger wajib dengan bank lain.
Selain merger, POJK juga membuka opsi akuisisi bagi BPR yang belum memenuhi persyaratan modal. Namun, proses ini kerap menemui kendala karena adanya perbedaan arah bisnis dan visi antar pemegang saham.
OJK akan terus melakukan dialog dan pemetaan masalah guna menemukan solusi terbaik bagi sembilan BPR tersebut agar tetap bisa memenuhi ketentuan modal inti. Jika tidak, maka OJK akan menerapkan ketentuan yang diatur POJK tentang konsolidasi BPR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengawasi sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang belum menunjukkan langkah-langkah yang jelas dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar. Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Perwakilan OJK Jawa Timur, Nasirwan Ilyas, mengatakan bahwa kesembilan BPR tersebut masih belum menunjukkan kejelasan langkah-langkah pemenuhan modal inti.
Kendala yang dihadapi sembilan BPR tersebut umumnya bersumber dari keterbatasan likuiditas pemilik. Beberapa di antaranya tidak memiliki dana cukup untuk menambah modal, dengan selisih kekurangan mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan BPR tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti, maka OJK akan memberlakukan Peraturan OJK (POJK) mengenai konsolidasi BPR. Aturan itu memungkinkan dilakukannya merger wajib dengan bank lain.
Selain merger, POJK juga membuka opsi akuisisi bagi BPR yang belum memenuhi persyaratan modal. Namun, proses ini kerap menemui kendala karena adanya perbedaan arah bisnis dan visi antar pemegang saham.
OJK akan terus melakukan dialog dan pemetaan masalah guna menemukan solusi terbaik bagi sembilan BPR tersebut agar tetap bisa memenuhi ketentuan modal inti. Jika tidak, maka OJK akan menerapkan ketentuan yang diatur POJK tentang konsolidasi BPR.