Dari segi regulasi, ada ketentuan yang cukup longgar untuk ruang investasi saham bagi asuransi dan dana pensiun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, regulasi yang berlaku seperti POJK, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Pemerintah (PP) memberikan ruang investasi saham yang cukup lebar.
Tentunya maksudnya adalah bahwa masing-masing diberikan kewenangan untuk investasi di saham yang ruangnya cukup lebar. Dalam regulasi yang berlaku, penempatan investasi saham rata-rata dibatasi maksimal 8 persen per emiten dari total portofolio investasi. Sementara itu, secara kumulatif, ruang investasi saham bisa mencapai hingga 50 persen.
OJK mendorong agar asuransi dan dana pensiun dapat berperan lebih aktif sebagai investor institusional. Dorongan peningkatan investasi saham tidak berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian. OJK mendorong penempatan dana pada saham-saham berisiko rendah dan likuid, terutama yang tergabung dalam indeks LQ45, sebelum masuk ke instrumen dengan risiko yang lebih tinggi.
Rencana peningkatan porsi investasi saham bukanlah batasan wajib, melainkan target penguatan peran investor institusional di pasar keuangan domestik. Oji menegaskan bahwa rencana tersebut tidak disertai kewajiban atau sanksi bagi perusahaan asuransi maupun dana pensiun yang memilih tidak menambah eksposur ke saham.
Menurut dia, selama penempatan investasi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, OJK tidak akan menerapkan mekanisme reward and punishment. Ia juga memastikan bahwa tidak ada rencana penerbitan aturan baru terkait batas investasi saham. Ketentuan existing, termasuk batas 8 persen per emiten, tetap berlaku.
Perbedaan profil investasi antara asuransi jiwa dan asuransi umum juga menjadi faktor yang mempengaruhi peningkatan porsi investasi saham. Asuransi jiwa, dengan karakter kewajiban jangka panjang, dinilai lebih memiliki ruang untuk berinvestasi di saham dibandingkan asuransi umum yang memiliki kewajiban jangka pendek.
Tentunya maksudnya adalah bahwa masing-masing diberikan kewenangan untuk investasi di saham yang ruangnya cukup lebar. Dalam regulasi yang berlaku, penempatan investasi saham rata-rata dibatasi maksimal 8 persen per emiten dari total portofolio investasi. Sementara itu, secara kumulatif, ruang investasi saham bisa mencapai hingga 50 persen.
OJK mendorong agar asuransi dan dana pensiun dapat berperan lebih aktif sebagai investor institusional. Dorongan peningkatan investasi saham tidak berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian. OJK mendorong penempatan dana pada saham-saham berisiko rendah dan likuid, terutama yang tergabung dalam indeks LQ45, sebelum masuk ke instrumen dengan risiko yang lebih tinggi.
Rencana peningkatan porsi investasi saham bukanlah batasan wajib, melainkan target penguatan peran investor institusional di pasar keuangan domestik. Oji menegaskan bahwa rencana tersebut tidak disertai kewajiban atau sanksi bagi perusahaan asuransi maupun dana pensiun yang memilih tidak menambah eksposur ke saham.
Menurut dia, selama penempatan investasi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, OJK tidak akan menerapkan mekanisme reward and punishment. Ia juga memastikan bahwa tidak ada rencana penerbitan aturan baru terkait batas investasi saham. Ketentuan existing, termasuk batas 8 persen per emiten, tetap berlaku.
Perbedaan profil investasi antara asuransi jiwa dan asuransi umum juga menjadi faktor yang mempengaruhi peningkatan porsi investasi saham. Asuransi jiwa, dengan karakter kewajiban jangka panjang, dinilai lebih memiliki ruang untuk berinvestasi di saham dibandingkan asuransi umum yang memiliki kewajiban jangka pendek.