Kementerian ATR/BPN Menyambut Keinginan Masyarakat, Tetapkan Tindakan Terhadap Pungli Pertanahan
Dalam upaya meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan pertanahan di Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta masukan dan informasi tentang celah pungutan liar (pungli) yang masih berlangsung di bidang ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengevaluasi tata kelola layanan pertanahan dan menutup celah-celah tersebut.
"Nanti kami akan ada evaluasi untuk model bisnis prosesnya," ucap Nusron. "Kami mau minta masukan, kami mau kasih tahu pemberitahuan sekaligus kulo nuwun dengan KPK bahwa kami akan ada evaluasi untuk model bisnis prosesnya."
Selain itu, Nusron juga ingin meminta masukan tentang proses bisnis pertanahan yang dinilainya sudah jadul dan berbelit-belit. Ia mengatakan bahwa sistem yang ada saat ini dianggap oleh sebagian besar pemohon itu sudah jadul dan masih dianggap berbelit-belit.
"Tata kelolanya kami ubah, hutan-hutannya," kata Nusron. "Karena apa? Bisnis proses yang ada saat ini dianggap oleh sebagian besar pemohon itu sudah jadul, sudah terlalu lama, dan masih dianggap berbelit-belit."
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut tentang kedatangan Nusron dan apa yang akan dilakukan oleh KPK untuk menutup celah-celah pungli pertanahan.
Dalam upaya meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan pertanahan di Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta masukan dan informasi tentang celah pungutan liar (pungli) yang masih berlangsung di bidang ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengevaluasi tata kelola layanan pertanahan dan menutup celah-celah tersebut.
"Nanti kami akan ada evaluasi untuk model bisnis prosesnya," ucap Nusron. "Kami mau minta masukan, kami mau kasih tahu pemberitahuan sekaligus kulo nuwun dengan KPK bahwa kami akan ada evaluasi untuk model bisnis prosesnya."
Selain itu, Nusron juga ingin meminta masukan tentang proses bisnis pertanahan yang dinilainya sudah jadul dan berbelit-belit. Ia mengatakan bahwa sistem yang ada saat ini dianggap oleh sebagian besar pemohon itu sudah jadul dan masih dianggap berbelit-belit.
"Tata kelolanya kami ubah, hutan-hutannya," kata Nusron. "Karena apa? Bisnis proses yang ada saat ini dianggap oleh sebagian besar pemohon itu sudah jadul, sudah terlalu lama, dan masih dianggap berbelit-belit."
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut tentang kedatangan Nusron dan apa yang akan dilakukan oleh KPK untuk menutup celah-celah pungli pertanahan.