Kemungkinan Tambah Daftar Perusahaan Izin Dicabut Buntut Bencana Sumatra
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengatakan pemerintah membuka peluang bakal menambah daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Hal ini setelah 28 perusahaan pertambangan dan kehutanan dilarang beroperasi akibat melanggar aturan di balik banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pemerintah sudah mencabut izin 28 perusahaan karena diduga melakukan pelanggaran terkait tata ruang dan kehilangan lahan. Nusron menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri perusahaan lain yang mungkin juga melanggar aturan di balik bencana tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan (akan bertambah)," kata Nusron kepada wartawan. Pemerintah akan melakukan audit tata ruang dan pastikan perusahaan yang melanggar akan diumumkan bersama konsekuensi yang harus dibayarkan.
Puluhan perusahaan pertambangan dan kehutanan dilarang beroperasi karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir bandang. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin dari 28 perusahaan karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengatakan pemerintah membuka peluang bakal menambah daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Hal ini setelah 28 perusahaan pertambangan dan kehutanan dilarang beroperasi akibat melanggar aturan di balik banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pemerintah sudah mencabut izin 28 perusahaan karena diduga melakukan pelanggaran terkait tata ruang dan kehilangan lahan. Nusron menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri perusahaan lain yang mungkin juga melanggar aturan di balik bencana tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan (akan bertambah)," kata Nusron kepada wartawan. Pemerintah akan melakukan audit tata ruang dan pastikan perusahaan yang melanggar akan diumumkan bersama konsekuensi yang harus dibayarkan.
Puluhan perusahaan pertambangan dan kehutanan dilarang beroperasi karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir bandang. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin dari 28 perusahaan karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.