Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengeluarkan panggilan tegas kepada masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah lama. Pihak Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat antara tahun 1961 dan 1997, dan belum terintegrasi ke sistem digital pertanahan nasional.
Hal ini disebabkan karena sebagian besar kasus sertifikat ganda muncul di daerah-daerah tertentu. Sertifikat ganda terjadi ketika dokumen lama tidak tercatat dalam basis digital dan bidang tanah tersebut dianggap sebagai lahan kosong, sehingga memungkinkan terbitnya sertifikat baru atas dasar dokumen yang lengkap.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa infrastruktur pertanahan masih terbatas dan standar pencatatan tidak seragam. Minimnya pengawasan dan komunikasi di tingkat desa membuat keberadaan sertifikat sulit diverifikasi. Dalam beberapa kasus, pemilik tanah bahkan tidak menyadari bahwa bidangnya telah didaftarkan ulang oleh pihak lain.
Untuk meningkatkan ketertiban administrasi, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Platform ini menyediakan informasi dasar kepemilikan tanah, progres layanan, serta kesesuaian data dalam sistem.
Nusron Wahid menekankan pentingnya melakukan pemutakhiran data segera dan meningkatkan ketertiban administrasi. Ia juga meminta kepala daerah untuk mengajak warga memperbarui dokumen kepemilikan dan melakukan pengukuran ulang batas tanah jika perlu dilakukan.
Hal ini disebabkan karena sebagian besar kasus sertifikat ganda muncul di daerah-daerah tertentu. Sertifikat ganda terjadi ketika dokumen lama tidak tercatat dalam basis digital dan bidang tanah tersebut dianggap sebagai lahan kosong, sehingga memungkinkan terbitnya sertifikat baru atas dasar dokumen yang lengkap.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa infrastruktur pertanahan masih terbatas dan standar pencatatan tidak seragam. Minimnya pengawasan dan komunikasi di tingkat desa membuat keberadaan sertifikat sulit diverifikasi. Dalam beberapa kasus, pemilik tanah bahkan tidak menyadari bahwa bidangnya telah didaftarkan ulang oleh pihak lain.
Untuk meningkatkan ketertiban administrasi, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Platform ini menyediakan informasi dasar kepemilikan tanah, progres layanan, serta kesesuaian data dalam sistem.
Nusron Wahid menekankan pentingnya melakukan pemutakhiran data segera dan meningkatkan ketertiban administrasi. Ia juga meminta kepala daerah untuk mengajak warga memperbarui dokumen kepemilikan dan melakukan pengukuran ulang batas tanah jika perlu dilakukan.